Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Hasan Pakai Kemeja Biru dan Rambut Memutih

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 25 Jan 2022 10:37 WIB

Jalani Sidang Perdana, Terdakwa Hasan Pakai Kemeja Biru dan Rambut Memutih

SIDANG ONLINE: Terdakwa Puput Tantriana Sari (kiri) dan Hasan Aminuddin (tengah), mengikuti sidang secara daring dari gedung KPK di Jakarta. Tayangan kedua terdakwa dimunculkan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/1) pagi.

SIDOARJO, TADATODAYS.COM - Sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga mantan anggota DPR RI Hasan Aminuddin digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (25/1/2022). Kedua terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Jakarta. Terdakwa Hasan Aminuddin terlihat memakai kemeja warna biru.

Dari pantauan tadatodays.com di Ruang Sidang Cakra, visual terdakwa Hasan dan Tantri sudah muncul di layar monitor yang disiapkan di dalam ruang sidang. Terlihat, Hasan memakai kemeja warna biru dan berkacamata. Ia duduk di antara Puput Tantriana Sari dan seorang penasihat hukum.

Ada yang berbeda dari penampilan mantan Bupati Probolinggo dua periode itu. Dimana, rambut Hasan terlihat putih. Hal itu berbeda sebelum ia tersangkut kasus gratifikasi dan TPPU, dengan rambut hitamnya.

Sementara untuk kondisi terdakwa Puput Tantriana Sari nyaris tidak ada perubahan. Ia memakai kerudung warna coklat kombinasi putih. Tantri juga tetap berkacamata seperti biasanya.

Diketahui, sidang yang menjerat Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin ini dijadwalkan dimulai pukul 9 pagi. Namun hingga pukul 10.30 WIB, sidang belum dimulai lantaran majelis hakim masih ada agenda rapat di kantor Pengadilan Negeri Surabaya.

Sebelumnya, Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin ditangkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 30 Agustus 2021 lalu. Keduanya diamankan di rumah pribadinya di Jalan Ahmad Yani Kota Probolingo. Saat diamankan, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 362 juta yang diduga sebagai suap jual beli jabatan Pj Kades.

Sehari setelah penangkapan itu, Tantri dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka bersama 20 orang lainnya sebagai pember suap. (zr/don)


Share to