Jambret HP, Seorang Pemuda Dibekuk, Satu DPO

Syarif Hidayatullah
Syarif Hidayatullah

Tuesday, 07 May 2019 21:46 WIB

Jambret HP, Seorang Pemuda Dibekuk, Satu DPO

TERSANGKA: Iwan Wahyudi (tengah berbaju kotak biru) menjadi tersangka yang diduga menjambret korban Siswaindriati Januari lalu. Rekan Iwan, Mukri kini menjadi DPO.

KRAKSAAN - Seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku jambret terhadap seorang karyawati ditangkap Anggota Polres Probolinggo. Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Keduanya diduga menjambret korban Siswindriati, 51, warga Jalan Mayjen Sutoyo 23, RT 03, RW 02, Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Adapun penangkapan tersebut berdasar LP/B/69/IV/2019/JATIM/RES PROB, Tanggal 29 April 2019.

Peristiwa itu terjadi pada Januari lalu dengan lokasi kejadian yaitu di jalan perumahan Pajarakan Land, Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Kejadian bermula pada Kamis (24/1) pukul 18.30, korban Siswindriati bersama anaknya ke luar rumah. "Dengan berboncengan sepeda motor," terang Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto melalui Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rianto.

Saat sampai di lokasi kejadian, Siswandari menghentikan laju motornya karena hendak menyeberang. Tiba-tiba dua orang penjambret melintas di sampingnya. Namun korban Siswindriati tidak menghiraukannya. "Sewaktu pelapor akan menyeberang, anak korban goyang-goyang. Ternyata terjadi tarik-menarik dengan salah satu pelaku yang melintas tadi," jelasnya.

Korban Siswindriati kemudian secara reflek berteriak, "Maling-maling." Namun telepon seluler korban Siswindriati berhasil dibawa kabur pelaku. Atas kejadian tersebut korban Siswindriati melapor ke Kapolres Probolinggo.

Dari laporan tersebut polisi menangkap tersangka Iwan Wahyudi, 24,  warga Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo berhasil ditangkap Selasa (30/4) pukul 07.00 oleh tim Buser Polres Probolinggo. "Kami berhasil ungkap pelaku curas handphone," jelasnya.

Tersangka Iwan Wahyudi terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (curas). Sedangkan barang bukti yang juga diamankan yaitu satu buah ponsel merek Oppo tipe A3s dengan imei 866342043277333.

Sementara satu pelaku lainnya masuk DPO, yaitu Mukri, 24, warga Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. "Rumah asli ada di Desa Sumber Suko, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo," ungkapnya.

Adapun saat ini tersangka Iwan Wahyudi dan barang-bukti ditahan di mapolres setempat untuk proses penyidikan dan pengembangan. Sedangkan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban juga masuk dalam daftar pencarian barang bukti (DPB). (hla/hvn)


Share to