Jambret Kalung 13 Gram Milik Lansia di Rejoso Pasuruan, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Buron

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 08 Apr 2026 17:29 WIB

Jambret Kalung 13 Gram Milik Lansia di Rejoso Pasuruan, 2 Tersangka Ditangkap, 1 Buron

TSK: Para tersangka terekam kamera CCTV usai menjambret kalung 13 gram milik lansia di Rejoso.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menangkap dua tersangka kasus penjambretan di wilayah Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Rabu (8/4/2026). Para tersangka diketahui menjambret kalung perempuan lansia hingga mengakibatkan korban terluka.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (6/4/2026) siang di ruas jalan Desa Rejoso Kidul–Manikrejo, tepatnya di Dusun Krandon Lor. Korban berinisial S (60), warga setempat, menjadi sasaran tersangka saat melintas di lokasi kejadian.

Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaedi, menjelaskan bahwa tersangka beraksi dengan cara merampas paksa perhiasan yang dikenakan korban. “Pelaku menarik kalung emas yang dipakai korban hingga korban terjatuh ke jalan. Akibatnya, korban mengalami luka dan kehilangan perhiasannya,” jelasnya.

Perhiasan yang dibawa kabur berupa kalung emas beserta liontin dengan berat total 13 gram dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp22 juta. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rejoso.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rejoso langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas mendatangi lokasi kejadian dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar TKP untuk mengidentifikasi pelaku.

Dari hasil pengembangan, polisi akhirnya mengamankan dua orang tersangka pada Selasa (7/4/2026) malam. Keduanya masing-masing berinisial SA (37) dan EH (30). “Kedua tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian,” ujar Junaedi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sepeda motor yang digunakan pelaku, senjata tajam jenis sabit, serta uang tunai hasil penjualan perhiasan korban.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial AR berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Petugas masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang melarikan diri,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Uang hasil kejahatan telah dibagi setelah perhiasan dijual. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kami memastikan proses penyidikan terus berjalan, termasuk pengembangan kasus serta upaya penangkapan terhadap pelaku yang masih buron," imbuh Junaedi. (pik/why)


Share to