Jamin Pengiriman Ekspor, DKUPP Tera Ulang Jembatan Timbangan di 4 Perusahaan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Monday, 21 Jun 2021 14:51 WIB

Jamin Pengiriman Ekspor, DKUPP Tera Ulang Jembatan Timbangan di 4 Perusahaan

RUTIN: DKUPP melakukan tera ulang pada empat perusahaan di Kota Probolinggo. Mereka ingin memastikan dapat menjamin pengiriman ekspor ke penerima.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) memfasilitasi tera ulang jembatan timbangan kalibrasi ke empat perusahaan di Kota Probolinggo, Kamis (17/6/2021). Meskipun tidak ada temuan, DKUPP memastikan dapat menjamin pengiriman ekspor ke penerima.

Penera dari Balai Standarisasi Metrologi Legal Jogjakarta di bawah Direktorat Metrologi Bandung Tatik Fan Arumi mengatakan, lembaganya bekerja sama dengan DKUPP bertujuan untuk memastikan apakah jembatan timbangan masih masuk standar secara teknis atau tidak.

Menurutnya, dalam satu periode atau satu tahun sekali tera ulang, ada 4 perusahaan yang telah mengajukan tera dan kemudian difasilitasi di Kota Probolinggo. Yakni, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), PT Amak Firdaus Utomo (AFU), PT Eratex Djaja, dan PT Pamolite Adhesive Industry (PAI).

“Kemarin sudah ada 2 perusahaan yang ditera ulang jembatannya,” kata Tatik saat ditemui di PT AFU. Selain itu, ia mengungkapkan bahwa tak ada temuan satupun dari 4 perusahaan yang dilakukan tera ulang. Bahwa timbangan yang telah diuji di perusahaan itu, tergolong masih bagus. Artinya, standar timbangan masih sesuai peraturan perundangan-undangan.

Tak hanya itu, ia menjelaskan alat standar yang digunakan untuk menera ulang adalah anak timbangan Bidur kelas V2 dengan berat total 5 ton atau 5.000 kg. Alat yang telah verifikasi itu berfungsi sebagai ballast atau ukuran apakah timbangannya masih bagus atau tidak.

“Jika berat melebihi 5 ton atau kurang dari itu, maka timbangan jembatan wajib untuk diperbaiki,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan DKUPP setempat Nur Ali mengatakan, 4 perusahaan ini mengajukan permohonan kepada DKUPP untuk ditera ulang jembatannya. Karena itu, untuk melaksanakan tera jembatan, DKUPP berkoordinasi dengan BSSL Yogyakarta lantaran SDM di Kota Probolinggo belum memiliki kewenangan.

Pria yang karib disapa Ali ini menjelaskan, bahwa SDM hanya memiliki kewenangan yang bertaraf kecil atau elektronik. Maka dari itu, tera ulang dengan bobot sekitar 20 ton tidak dapat dijalankan.

Menurutnya, tera ulang dilakukan untuk muatan bertonase 5-20 ton karena muatan berat saat diekspor ke pihak penerima, harus dijamin pengiriman agar tidak terjadi kekecewaan. “Sehingga tera ulang dipastikan untuk mengantisipasi kurang atau lebihnya muatan yang dikirim,” ujarnya.

Tak hanya berharap agar seluruh perusahaan yang memiliki timbangan, pada tahun 2021 ini selesai ditera seluruhnya. Bagaimana tindaklanjut SDM untuk dapat berwenang dalam tera ulang dengan berat 5-20 ton, Ali menyampaikan bahwa BSSL belum membuka diklat lanjutan karena pandemi covid-19. “Jika sudah dibuka, kita akan kirim 2 orang SDM untuk diklat lanjutan,” paparnya. (ang/sp)


Share to