Jasad Janda asal Probolinggo yang Dibunuh Diotopsi, Ditemukan Empat Luka

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 17 Apr 2021 18:48 WIB

Jasad Janda asal Probolinggo yang Dibunuh Diotopsi, Ditemukan Empat Luka

DIPERIKSA: Jasad JH, juragan arisan asal Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo seusai menjalani otopsi. Dalam proses otopsi, ditemukan empat luka yang dialami korban hingga kemudian tewas.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo melakukan otopsi pada jenazah JH, 49, warga Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo yang ditemukan tewas di dalam kamarnya. Hasilnya, ditemukan empat titik luka dalam tubuh korban.

Hal itu disampaikan Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso pada tadatodays.com, Sabtu (17/4/2021). Empat luka tersebut di antaranya luka pecah tulang dibagian kepala bagian belakang, yang diakibatkan dari benturan keras benda tumpul.

Kemudian luka lebam di bagian wajah, luka lebam ini disebabkan karena dibekap oleh pelaku. Lalu bekas cekikan di leher korban dan lebam di bagian perut. “Luka di perut disebabkan pukulan benda tumpul,” terangnya.

Dari empat titik luka itu, terdapat luka dalam yang paling fatal dan luka tersebut yang membuat korban menghembuskan napas terakhirnya. Yaitu, pecahnya tulang kepala bagian belakang. Penganiayaan itulah yang membuat keluar darah melalui telinga korban.

Pemeriksaan sendiri dilakukan di RSUD Waluyo Jati Kraksaan, Jumat (16/4/2021) siang. Otopsi dilakukan dokter forensik RS Bayangkara Surabaya. Setelah otopsi, jenazah kemudian diperkenankan dibawa pulang keluarga untuk dimakamkan.

Sementara itu, pria yang akrab disapa Rizki itu mengatakan, pihaknya hingga kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap siapa pelakunya. Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap pembunuhan pada janda yang juga juragan arisan tersebut.

Seperti diberitakan tadatodays.com sebelumnya, JH ditemukan tewas di dalam kamarnya dengan sejumlah luka, Kamis (15/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB. Bersamaan dengan kematian korban, uang Rp 100 juta yang akan dipinjamkannya pada seseorang juga lenyap. (zr/sp)


Share to