Jelang Sidang MK, Berikut Ini Profil 3 Hakim MK Pengadil Perselisihan Hasil Pilwali Kota Probolinggo

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 08 Jan 2025 12:44 WIB

Jelang Sidang MK, Berikut Ini Profil 3 Hakim MK Pengadil Perselisihan Hasil Pilwali Kota Probolinggo

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Perselisihan hasil pemilihan Pilkada Kota Probolinggo 2024 bakal mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025) siang. Sidang pertama mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, yaitu memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Gugatan terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota Probolinggo 2024 ini sebelumnya diajukan oleh Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Ada 10 poin yang diajukan oleh PPI. Selanjutnya, perkara tersebut kini berada di tangan hakim Mahkamah Konstitusi. Putusan yang akan dibacakan pada 7 sampai 9 Maret 2025 mendatang, akan menentukan pemimpin Kota Probolinggo untuk 5 tahun mendatang.

Kota Probolinggo sendiri diketahui masuk pada panel 1, bersama dengan 12 kota di Indonesia. Ada 3 hakim MK yang akan memimpin jalannya sidang pada panel 1. Berikut profil 3 hakim MK yang akan menangani perkara perselisihan sengketa Pilkada Kota Probolinggo.

HAKIM SUHARTOYO

Dr. Suhartoyo, S.H.,M.H, adalah ketua dalam panel 1. Sosok hakim pengadilan tinggi Denpasar ini ditunjuk sebagai hakim MK oleh presiden pada 17 Januari 2015.

Pada tahun 1983, Suhartoyo menamatkan gelar sarjananya di Universitas Islam Indonesia. Kemudian pendidikan S2-nya ditempuh di Universitas Taruma Negara dan lulus pada tahun 2003. Pada 2014, Univesits Jayabaya mengamanahkannya gelar doktor.

Suhartoyo terpilih menjadi Wakil ketua PN Kotabumi pada 1999. Kemudian menjadi Ketua PN Praya pada 2004. Selanjutnya, ia menjadi Wakil Ketua PN Pontianak pada 2009, Ketua PN Pontianak pada 2010, Wakil Ketua PN Jakarta Timur pada 2011, serta Ketua PN Jakarta Selatan pada 2011.

HAKIM DANIEL YUSMIC

Hakim Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. Diangkat menjadi hakim MK oleh Presiden Jokowi pada tahun 2020. Hakim Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai Hakim MK semenjak MK berdiri.

Lulus dari SMA Negeri 1 Kupang, ia mendaftar mengikuti Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Sipenmaru) pada 1985, dengan pilihan pertama di Fakultas Hukum Universitas Negeri Nusa Cendana (Undana) Kupang dan pilihan kedua juga di Fakultas Hukum Udayana Bali.

Sebelum diangkat menjadi Hakim Konstitusi, Daniel pernah menjadi dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli. Selama menjadi dosen di Unika Atma Jaya, beliau pernah dipercaya sebagai Wakil Dekan Fakultas Hukum.

HAKIM GUNTUR HAMZAH

Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H., lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar tahun 1988. Menyelesaikan Pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, Bandung tahun 1995.

Lalu ia menyelesaikan Pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”. Dan sejak bulan Februari 2006, Guntur Hamzah menduduki jabatan akademik Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat saat ini sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.

KPU Memastikan Hadir

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo memastikan bakal hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, Rabu siang ini. 

Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan bahwa pihaknya hadir dengan didampingi seluruh jajaran komisioner beserta Kasubbag Teknis dan Hukum. Adapun jadwal sidang akan berlangsung di panel 1 pada pukul 13.00.

Terkait kesiapan, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat siap dalam menghadapi segala skenario gugatan yang diajukan oleh pemohon dengan tetap mempertahankan keputusan KPU Kota Probolinggo terkait perolehan suara pada Pilkada Kota Probolinggo 2024.

 “Kami siap menerima dan secara kesiapan pelaksanaan sidang kami juga sudah mematangkannya. Termasuk mengenai kuasa hukum yang akan mendampingi kami adalah Robiyan Arifin Law Firm,” kata Radfan Faisal.

Diketahui, MK telah meregistrasi 309 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) tahun 2024. Dari total tersebut, 23 diantaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan untuk PHP Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 49 perkara, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati. (mel/why)


Share to