Jenguk Anaknya sambil Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Wednesday, 24 Feb 2021 17:11 WIB

Jenguk Anaknya sambil Bawa Sajam, Pria Ini Diamankan

TERTUNDUK: Abdullah, pelaku pembawa sajam saat dirilis di Mapolsek Maron, Rabu (24/2/2021).

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Niat baik tak selalu berakhir dengan kebaikan. Jika niat baik dilakukan dengan cara yang salah, maka bukan tidak mungkin berujung bui.

Seperti yang dilakukan oleh Abdullah, 32, warga Desa Brabe, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Ia kini diamankan petugas Polsek Maron, lantaran menjenguk anaknya sendiri sambil membawa senjata tajam (sajam).

Ceritanya, pada Minggu (03/2/2021) lalu sekira pukul 11.00 WIB, Abdullah menjenguk anaknya yang berusia 10 tahun di rumah mantan istrinya, Miftahul Jannah, juga warga Desa Brabe, Kecamatan Maron. Namun sayang, saat itu ia malah membawa sajam dengan dalih agar mantan istrinya tak melarang saat ia bertemu dengan sang buah hati.

Akan tetapi, anaknya dan mantan istrinya itu justru ketakutan saat melihat Abdullah membawa sajam, terlebih Abdullah dikenal mudah emosi. Karenanya, saat Abdullah datang ke rumah Miftahul Jannah, ibu dan anak tersebut bersembunyi. Abdullah pun gagal membawa anaknya, dan langsung pulang ke rumahnya.

Tak berapa lama, Miftahul Jannah yang sudah bercerai dengan Abdullah pada 5 tahun silam, akhirnya melapor ke Polsek Maron karena merasa khawatir dengan keselamatannya.

Kapolsek Maron, Iptu Samiran mengatakan,Miftahul Jannah melapor sendiri ke Polsek Maron. “Korban takut pelaku kembali lagi,” katanya saat rilis di Mapolsek Maron, Rabu (24/2/2021).

Setelah mendapat laporan tersebut, Polsek Maron langsung bergerak menuju rumah pelaku. Saat itu, Abdullah sedang berada di dalam rumahnya.  "Kami langsung amankan pelaku," ujarnya.

Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, Abdullah menyampaikan alasannya membawa sajam saat menjenguk anaknya. "Biasanya saya dilarang ketemu dengan anak saya," katanya.

Karena dilarang oleh mantan istrinya saat menjenguk anaknya itulah, Abdullah berdalih terpaksa membawa sajam agar Miftahul Jannah tak melarangnya lagi.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 335 KUHP dan UU Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (zr/don)


Share to