Jika Belum Divaksin, Guru Tak Boleh Mengajar

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sunday, 11 Apr 2021 18:27 WIB

Jika Belum Divaksin, Guru Tak Boleh Mengajar

PENDIDIKAN: Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kerudung hitam), saat meninjau kegiatan pembelajaran tatap muka di salah satu sekolah, beberapa waktu lalu. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADAYODAYS.COM - Vaksinasi di Kabupaten Probolinggo masih berlangsung, salah satunya vaksinasi terhadap tenaga pendidik yang sampai saat ini masih belum terpenuhi 100 persen. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, guru yang belum divaksin dilarang untuk mengajar pada pembelajaran tatap muka.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Dr. Dewi Vironica. Ia menyampaikan, pihaknya tetap akan merujuk pada SKB tersebut yang diterbitkan pada Januari lalu.

SKB tersebut tidak hanya melarang guru yang belum dilakukan vaksinasi, tapi juga mewajibkan semua guru dan warga sekolah untuk disuntik vaksin. Surat tersebut juga membatasi jumlah siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka di setiap kelasnya. "Maksimal 50 persen," katanya, Sabtu (10/4/2021) kemarin.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya melakukan pendampingan dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat. Namun jika nanti ditemukan sekolah yang memberikan jam mengajar terhadap guru yang belum divaksin, maka akan dilakukan teguran.

Dan, jika ditemukan adanya kasus positif covid-19 di sekolah tersebut, maka semua yang terlibat dalam kegiatan di sekolah tersebut akan dilakukan swab masal serta kegiatan pembelajaran tatap muka akan dihentikan. "Penutupan sementara," katanya melalui pembicaraan via seluler.

Untuk itu, jika vaksin tahap berikutnya Kembali dikirim ke Kabupaten Probolinggo, maka para guru dan warga sekolah yang velum divaksin akan diprioritaskan. Sehingga, semua guru dan sekolah bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka tanpa menimbulkan kasus covid-19 baru. (zr/don)


Share to