Jika Cakades Mengundurkan Diri, Harus Mengganti Biaya Pilkades

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 03 Jan 2022 18:07 WIB

Jika Cakades Mengundurkan Diri, Harus Mengganti Biaya Pilkades

PILKADES: Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menetapkan regulasi pelaksaan Pilkades serentak melalui Peraturan Bupati. Dalam peraturan tersebut juga mengatur kewajiban bagi cakades yang mengundurkan diri, untuk membayar semua biaya pilkades.

PROBOLINGGO, TADTODAYS.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahap II di Kabupaten Probolinggo, bakal memasuki tahap penetapan kedua pada 5 Januari mendatang. Dalam hal penetapan ini, setiap cakades dilarang mengundurkan diri.

Larangan itu, tertuang dalam Peraturan Bupati Probolinggo Nomor 1 Tahun 2021, tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Dalam paragraf 4 pasal 30 ayat 3, menyatakan bahwa bakal calon yang telah ditetapkan sebagai calon kepala desa tidak dibenarkan mengundurkan diri.

Lalu pada ayat 4 disebutkan, dalam hal terdapat calon kepala mengundurkan secara tertulis, maka secara administrasi dianggap tidak mengundurkan diri dan dikenakan sanksi mengembalikan seluruh biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar dua kali biaya pemilihan kepala desa sehingga pemilihan tetap dilaksanakan.

Jubir Panitia Pilkades Kabupaten Probolinggo, Priyo Siswoyo saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp, menjelaskan bahwa pengunduran diri saat penetapan tidak akan menghapus nama calonnya.

Sehingga, lanjutnya, pesta demokrasi terus berjalan hingga tahapan pemilihan. Dan, jika saat pemilihan ternyata calon yang mengundurkan diri tersebut mendapat suara terbanyak, maka secara otomatis syara tersebut dibatalkan. "Maka calon dengan suara terbanyak kedua yang jadi kepala desa," ujar pria yang juga menjabat Kabag hukum Kabupaten Probolinggo itu.

Ia berharap pilkades saat ini berjalan kondusif, serta tidak mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat. (zr/don)


Share to