Jika Tidak Divaksin, Kemenag Kabupaten Probolinggo Tidak Akan Cairkan TPP

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 25 Apr 2022 21:51 WIB

Jika Tidak Divaksin, Kemenag Kabupaten Probolinggo Tidak Akan Cairkan TPP

VAKSIN: Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo Akhmad Sruji Bahtiar membenarkan bahwa pihaknya mewajibkan setiap pegawai di lingkungan Kemenag untuk vaksi, agar semua tunjangan bisa dicairkan.

PROBOLINGGO, TADATODASY.COM - Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Probolinggo, Akhmad Sruji Bahtiar mengatakan bahwa pihaknya tidak akan menandatangani berkas progam bantuan bagi pegawai Kemenag yang tidak mau divaksin. Pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah acara dan terekam dalam potongan video yang viral di sosial media youtube.

Saat dikonfirmasi pejabat yang karib disapa Bahtiar ini membenarkan pernyataannya tersebut. Hanya saja ia menyayangkan unggahan tersebut hanya berupa potongannya saja. Padahal saat itu ia berbicara panjang lebar untuk memberikan pemahaman, filosofi dan ajakan mendukung progam Kemenag.

Dimana sebelumnya, Kemenag membuka program 1 juta vaksin booster. Dengan progam itu, harusnya para pegawai yang menikmati fasilitas dari Kemenag juga mendukung progam tersebut. "Bukan hanya progam insentifnya saja yang didukung," katanya sambil tersenyum.

Bahtiar menjelaskan kalau dirinya sudah mengajak, bahkan meminta kepada semua pegawai di lingkungan Kemenag untuk mensukseskan progam tersebut. Hanya saja sebagai pegawai tidak mengindahkan. Salah satu contohnya dari total 9.773 guru yang di bawah naungan Kemenag, hanya ada 3.100 guru saja yang mendukung progam tersebut.

Karenanya ia ingin bertindak tegas, dengan cara tidak akan menandatangani berkas progam bantuan, salah satunya berkas S29 milik pegawai. Jika itu terjadi maka dapat dipastikan pegawai yang bersangkutan tidak akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Saya hanya melakukan penundaan layanan, urusan cair dan tidak, itu bukan urusan saya," katanya.

Menurutnya, penundaan pelayanan itu sudah diatur dalam Perpres nomor 14 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi. Dimana, setiap sasaran harus melaksanakan vaksinasi. Jika tidak, maka pegawai akan dikenakan saksi seperti yang diatur dalam pasal 13 ayat 4 Perpres tersebut.

Sanksi tersebut meliputi penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Penundaan pelayanan administrasi pemerintahan, dan atau denda. "Saya hanya mempertegas aturan itu," ujar pejabat asal Madura itu.

Bahtiar menambahkan, jika vaksinasi ini berjalan maka Kabupaten Probolinggo bisa turun ke level 1. Begitu sebaliknya, jika tidak berjalan maksimal maka akan naik ke level 3. Kenaikan level itu akan merugikan masyarakat banyak karena adanya pembatasan kegiatan. (zr/don)


Share to