JPU Banyuwangi Nyatakan Banding Kasus Pesta Sabu Oknum Polisi-Kades

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Tuesday, 18 Jan 2022 15:53 WIB

JPU Banyuwangi Nyatakan Banding Kasus Pesta Sabu Oknum Polisi-Kades

HUKUM: Sidang putusan kasus pesta sabu telah digelar PN Banyuwangi pada Rabu (12/1) lalu. Setelah divonis rehabilitasi 6 bulan, JPU menyatakan banding. Memori banding telah dikirim ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Jumat lalu.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuwangi mengajukan banding atas vonis rehabilitasi terhadap tiga terdakwa kasus pesta sabu, yakni oknum anggota polisi, oknum kepala desa dan seorang pengusaha. Banding itu dilakukan pada Jumat (14/1/2022) lalu.

Identitas ketiga terdakwa kasus pesta sabu tersebut yakni, oknum polisi berinisial R, oknum kades inisial MM, dan WW selaku pengusaha benur. Saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (11/1) lalu, ketiga terdakwa divonis 6 bulan rehabilitasi. Vonis itu jauh lebih ringan dibanding tuntuntan JPU.

Saat sidang pembacaan tuntutan, R dituntut hukuman 4 tahun penjara. Sementara WW dan MM dituntut 1 tahun penjara.

Kepala Kejari Banyuwangi, Edrus, saat dikonfirmasi pada Selasa (18/1) mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan banding. "Banding diajukan Jumat kemarin," kata Edrus.

Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum ketiga terdakwa, Eko Sutrisno mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu hasil banding yang diajukan JPU. “Kita ikuti nanti memorinya (banding) seperti apa, kita tanggapi," ujarnya. (rl/don)


Share to