Jual Miras, Toko Sembako dan Rumah di Probolinggo Dirazia

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 29 Dec 2020 08:30 WIB

Jual Miras, Toko Sembako dan Rumah di Probolinggo Dirazia

KEDOK: Pemilik toko sembako tak bisa berbuat apa-apa saat miras di tokonya digeledah polisi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Satuan Sabhara Polres  Probolinggo merazia toko sembako di Kecamatan Maron, Senin (28/12/2020) kemarin. Toko itu dirazia lantaran juga menjual minuman keras (Miras).

Toko tersebut bernama Karunia, milik Sanigata, 62, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo.

Toko tersebut digeledah bersamaan dengan penggeledahan rumah milik Delvi Andri Ahmat, 27, warga Desa Maron Kidul, Kecamatan Maron.

Razia itu bermula saat anggota Sabhara Polres Probolinggo melakukan patroli di sekitar Kecamatan Maron, sekira pukul 09.50 WIB. Di saat yang bersamaan, petugas mendapatkan informasi adanya penjualan miras di toko dan rumah tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Sabhara Polres Probolinggo, Iptu Ahmad Jayadi. Ia mengatakan, pihaknya langsung menuju lokasi yang diinformasikan menjual miras.

"Selanjutnya sekira Pukul 10.45 WIB kami bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Kami mendatangi dan menemui pemilik toko sembako dan rumah," ungkapnya pada tadatodays.com, Selasa (29/12/2020).

Setelah melakukan penggeledahan, ternyata tim yang dipimpin Ahmad Jayadi itu berhasil menemukan 11 botol miras Jenis Vodka merk Iceland, berisi 700 ml dan 7 botol miras jenis Bae Soju berisi 360 ml di Toko Sanigata. Sedangkan di rumah wanita tersebut petugas berhasil menyita 12 botol miras jenis arak berisi 1500 ml. "Kemudian miras tersebut langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo," tandasnya.

Selanjutnya, kedua penjual tersebut diberikan pembinaan dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali. (zr/don)


Share to