Jual Ribuan Pil Koplo dalam Kaleng Khong Guan, Pria asal Kotaanyar Diringkus

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 13 May 2021 18:04 WIB

Jual Ribuan Pil Koplo dalam Kaleng Khong Guan, Pria asal Kotaanyar Diringkus

EDAR FARMASI: Kapolsek Paiton AKP Noer Choiri (kanan) saat menunjukkan pelaku dan barang bukti ribuan pil koplo, serta kaleng biskuit Khong Guan.

PROBOLINGGO TADATODAYS.COM - Polsek Paiton berhasil mengamankan Muhammad Rosidi, warga Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Senin (10/4/2021) malam. Pemuda 23 tahun itu diringkus, lantaran menjual ribuan pil koplo yang disimpan di kaleng biskuit merk Khong Guan.

Kapolsek Paiton, AKP Noer Choiri, menyampaikan, ada 1.336 butir pil koplo warna kuning jenis dextro dan 100 butir pil warna putih jenis trihexsipinidyl, serta beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan. Termasuk, kaleng biskuit Khong Guan untuk tempat menyimpan pil koplo. "Juga uang tunai 40 ribu rupiah, hasil penjualan," katanya, Kamis (13/5/2021).

Choiri menjelaskan, pengamanan bermula saat pihaknya bersama petugas gabungan pospam Operasi Ketupat Semeru, Senin (10/5/2021) malam. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, pihaknya mendapati tiga orang yang dalam kondisi mabuk.

Karena mengganggu ketertiban umum, ketiganya langsung diamankan ke Mapolsek Paiton. Setelah dilakukan interogasi, mereka mengaku kalau mabuk karena pil koplo. Pil tersebut didapat dari pemuda asal Kotaanyaar, dan biasa mangkal di Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton. "Selanjutnya dilakukan penyelidikan," ujar Kapolsek asal Situbondo ini.

Setelah nama pelaku terkantongi, anggota Polsek Paiton yang dipimpin langsung olek Kanit Reskrim Ipda Riyono, langsung melakukan penangkapan saat pelaku bertransaksi dengan pembelinya.

Akibat dari perbuatannya itu, pelaku bakal dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar. (zr/don)


Share to