Kabupaten Probolinggo Masuk PPKM Level 1

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Tuesday, 04 Jan 2022 10:16 WIB

Kabupaten Probolinggo Masuk PPKM Level 1

PPKM: Surat Inmendagri tersebut menyatakan bahwa Kabupaten Probolinggo sudah masuk PPKM level 1. Dengan begitu, sejumlah kegiatan masyarakat boleh dihadiri lebih dari 50 persen dari kapasitas.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 1 tahun 2022. Dalam instruksi tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali itu, Kabupaten Probolinggo sudah masuk level 1.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Christian. Ia menyampaikan kalau saat ini Kabupaten Probolinggo sudah resmi masuk level satu melalui surat yang ditetapkan pada 3 Januari 2022 itu. "Sudah turun Inmendagrinya," katanya, Selasa (4/1/2021).

Hal itu juga dibenarkan oleh Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica. Saat dikonfirmasi melalu panggilan seluler, ia menyampaikan kalau perpindahan level 2 ke level 1 itu didasari dari beberapa indikasi. Di antaranya tidak ada kasus positif di daerah tersebut, khususnya kabupaten setempat.

Kemudian syarat vaksinasi yang secara umum harus 70 persen, dan untuk vaksinasi lansia harus 60 persen. Sementara Kabupaten Probolinggo sendiri secara umum vaksinasi mencapai 75,56 persen. Sedangkan untuk lansia sudah mencapai 64,63 persen. "Kita sudah melewati dari target," terangnya.

Ia menjelaskan setiap daerah yang sudah ditetapkan menjadi level satu dapat melakukan kegiatan yang kapasitas pengunjungnya boleh lebih dari 50 persen. Di antarnya, pusat perbelanjaan seperti mal bisa menerima pengunjung 100 persen, dan bioskop bisa 75 persen.

Lalu, tempat peribadatan 75 persen, fasilitas publik 75 persen, tempat olahraga 75 persen,  rumah makan itu 75 - 100 persen, dan transportasi umum boleh 100 persen, serta pasar tradisional bisa 100 persen.

Kemudian untuk pembelajaran tatap muka (PTM) tingkat SD,  SMP, dan SMA kapasitas muridnya boleh 62 - 100 persen. Dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah bisa masuk dengan kapasitas murid 33 persen. "Dengan menerapkan prokes ketat," katanya.

Ia berharap masyarakat tetap menerapkan prokes dan, yang belum divaksin tetap harus melakukan vaksinasi. Jangan sampai karena level 1, mereka berhenti untuk vaksinasi. (zr/don)


Share to