Kabur saat Digerebek, Tiga Penjudi Menyerahkan Diri

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Friday, 05 Aug 2022 19:20 WIB

Kabur saat Digerebek, Tiga Penjudi Menyerahkan Diri

PENJUDI: Petugas Polsek Dringu menunjukkan tiga pelaku judi remi yang berhasil diamankan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Unit Reskrim Polsek Dringu mengamankan tiga tersangka kasus perjudian remi, Kamis (4/8/2022). Sebelum diamankan, ketiga orang itu sempat kabur saat digerebek. Tetapi mereka akhirnya menyerahkan diri.

Ketiga tersangka itu adalah Agus, 36; Moh. Khoiron, 35, dan Nunung, 48, warga Desa Tegalrejo, Dringu, Kabupaten Probolinggo.

Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, penangkapan tiga tersangka bermula dari informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838.  Informasi itu menyatakan adanya perjudian remi di Desa Tegalrejo, Dringu.

Polisi kemudian menindaklanjuti informasi itu. Penggerebekan dilakukan pada Senin (1/8/2022) sore. Saat digerebek itu, ketiga tersangka melarikan diri. "Tetapi kami temukan barang bukti di lokasi," kata AKP Dugel, Jumat (5/8/2022).

Barang bukti yang dimaksud adalah handphone milik para tersangka, buku catatan berisi taruhan uang judi kartu remi, dan uang tunai Rp 70 ribu. Dari barang bukti itu dilakukan pihak kepolisian segera melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengamankan pelaku. "Tapi para pelaku menyerahkan diri ke Polsek Dringu, pada Kamis (4/8)," katanya.

Karena perbuatannya, para tersangka diancam pasal 303 KUHP junto UU Nomor 7  tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Ancaman pidananya penjara paling lama 10 tahun. (zr/why)


Share to