Kades di Pasuruan Terseret Kasus Tambang Ilegal, Diduga Jadi Pemodal

Amal Taufik
Sabtu, 25 Apr 2026 16:12 WIB

Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Praktik tambang batu tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menyeret seorang kepala desa sebagai pemodal. Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang telah berjalan sejak awal 2026 tersebut.
Wakapolres Pasuruan Kompol Andy Purnomo mengungkapkan, salah satu tersangka berinisial MS (39) diketahui menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kecamatan Sukorejo. Ia diduga menjadi pihak yang mendanai operasional tambang ilegal tersebut. “MS berperan sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan tanpa izin ini,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Selain MS, polisi juga menetapkan empat tersangka lain, yakni SA (31) sebagai pengelola tambang, MY (53) yang mengurus perizinan, NJW (34) sebagai pemilik lahan sekaligus pembeli hasil tambang, serta EAJ (34) yang bertugas sebagai pengawas lapangan.
Tambang ilegal tersebut beroperasi di Dusun Gunungsari, Desa Kertosari. Meski belum mengantongi izin resmi, aktivitas penambangan tetap berjalan dengan asumsi legalitas bisa diurus belakangan.
Batu andesit hasil tambang kemudian diperjualbelikan dalam lingkaran pelaku. Dalam kurun waktu sekitar tiga bulan, aktivitas ini diperkirakan menghasilkan omzet hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit excavator, satu dump truk bermuatan batu andesit, serta dokumen dan alat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambang.
Kompol Andy menegaskan, penindakan terhadap tambang ilegal menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga lingkungan dan menegakkan hukum.
“Selain melanggar hukum, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
Kelima tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp 100 miliar. (pik/why)
.jpg)


Share to
 (lp).jpg)