Kadinkes Jember: Jangan Jual Obat Sirup tanpa Resep

Iqbal Al Fardi
Iqbal Al Fardi

Sunday, 23 Oct 2022 07:05 WIB

Kadinkes Jember: Jangan Jual Obat Sirup tanpa Resep

JEMBER, TADATODAYS.COM - Penyakit gagal ginjal akut misterius menjadi perhatian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jember. Plt Kepala Dinkes Kabupaten Jember dr. Lilik Lailiyah M.Kes menginstruksikan kepada pihak terkait agar tidak menjual obat sirup yang dapat mengakibatkan gangguan ginjal akut atipikal pada anak. Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar pihak terkait terus mengedukasi masyarakat tentang kasus tersebut.

Lilik menyampaikan bahwa apoteker penanggung jawab untuk segera mengidentifikasi dan melakukan langkah hold (menahan) terhadap semua sirup obat pada Sarana Pelayanan Kefarmasian. “Untuk perlindungan masyarakat,” katanya saat dikonfirmasi tadatodays.com, Sabtu (22/10/2022).

Selain itu, Lilik juga menginstruksikan kepada Sarana Pelayanan Kefarmasian agar tidak menjual seluruh sirup obat tanpa resep hingga ada pengumuman resmi obat yang boleh edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Jangan jual sirup tanpa resep sampai ada pengumuman resmi dari BPOM,” instruksinya.

Terkait hasil uji lima sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman dari BPOM, Lilik mengatakan agar  apoteker turut proaktif dalam penarikan obat tersebut. “Melalui pedagang besar farmasi yang ditunjuk oleh produsen pemilik izin edar,” jelasnya.

Lalu, lanjutnya, apoteker diharapkan mengikuti perkembangan informasi terkait apa yang telah disampaikan oleh BPOM tentang hasil pengawasan terhadap  ketersediaan sirup dengan data terbaru. “Apoteker diharap tetap mengikuti perkembangan informasi tersebut,” ungkapnya.

Kemudian, ia juga mengatakan agar apoteker juga aktif melaporkan efek samping dan kejadian yang tidak diinginkan setelah penggunaan obat tersebut kepadaa Pusat Farmakivigilans atau MESO Nasional. “Melalui aplikasi e-MESO Mobile,” katanya.

Keaktifan apoteker, tambahnya, diharapkan pula pada Sarana Pelayanan Kefarmasian agar menginformasikan dan mengedukasi masyarakat tentang kasus tersebut. “Dengan memberikan informasi yang berimbang tanpa menyudutkan atau menggiring opini negatif terhadap produsen yang dapat menumbulkan rasa tidak aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (iaf/why)


Share to