Kafe di Kota Pasuruan Diduga Jual Miras, Ditutup Polisi

Amal Taufik
Monday, 02 Feb 2026 20:39 WIB

DITUTUP: Kafe di Kota Pasuruan yang diduga jual miras, ditutup polisi.
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aktivitas sebuah kafe di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Kota Pasuruan, dihentikan aparat kepolisian. Tempat usaha yang berada di pusat kota itu disegel setelah diduga kuat menjual minuman keras tanpa izin.
Langkah penindakan dilakukan Satreskrim Polres Pasuruan Kota setelah menerima laporan berulang dari warga. Pengaduan tersebut menyoroti aktivitas kafe yang dinilai menyimpang dari izin usaha awal.
Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky Tjahjono Triyoga menyebut, penutupan dilakukan bukan secara tiba-tiba. Pihak kepolisian sebelumnya telah memberikan peringatan agar pengelola menghentikan praktik usaha yang melanggar ketentuan.
“Sudah ada teguran sebelumnya. Kami minta aktivitas yang melanggar aturan dihentikan, terutama yang berkaitan dengan peredaran minuman keras,” kata Decky, Senin (2/2/2026).
Namun menurut Decky, pengelola kafe justru menggelar kegiatan hiburan berskala besar dengan menghadirkan DJ. Acara tersebut berlangsung satu hari sebelum polisi mengambil langkah penutupan permanen. "Sehari setelah acara, kami lakukan tindakan penegakan hukum,” ujarnya.


Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan adanya botol-botol minuman beralkohol. Polisi juga tidak mendapati dokumen perizinan yang sah terkait usaha kafe maupun izin penjualan miras.
“Pemilik usaha tidak dapat menunjukkan legalitas. Sejumlah botol miras kami amankan dan yang bersangkutan kami bawa ke polres untuk dimintai keterangan,” jelas Decky.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa tempat tersebut awalnya tercatat sebagai usaha penjualan kendaraan bermotor. Namun, belakangan pemilik usaha juga membuka kafe yang diduga menjual miras. Sedangkan izin belum dikantongi.
"Kami tutup karena melanggar pasal 106 UU Perdagangan. Pemilik kafe sudah membuat surat pernyataan dan kalau tetap bandel, kami akan lakukan tindakan yang lebih tegas," kata Decky. (pik/why)



Share to
 (lp).jpg)