Kakek di Banyuwangi yang Mencabuli Cucunya Akhirnya Menyerahkan Diri

Rifky Leo Argadinata
Rifky Leo Argadinata

Thursday, 10 Mar 2022 20:07 WIB

Kakek di Banyuwangi yang Mencabuli Cucunya Akhirnya Menyerahkan Diri

MENYERAH: Setelah jadi buronan selama tiga bulan, H akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Kalibaru karena jadi DPO atas kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap cucunya, marak terjadi di Kabupaten Banyuwangi. Pada Rabu (9/3/2022) sekira pukul 19.00 WIB, Polsek Kalibaru mengamankan seorang kakek yang berstatus DPO karena telah mencabuli cucunya pada Kamis (22/12/2021).

Kakek tersebut berinisial H, warga Kecamatan Kalibaru. Ia mencabuli cucunya sendiri berinisial TA yang masih berusia 7 tahun, di rumahnya.

Kapolsek Kalibaru AKP Abdul Jabar mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kalibaru setelah buron selama 3 bulan.

Abdul Jabar mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika pelaku bermain ke rumah korban sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu kondisi rumah sedang sepi, karena ibu koban sedang membantu tetangga yang punya hajatan.

Kemudian, pelaku memanggil korban yang sedang bermain di teras rumahnya. H selanjutnya mengajak TA ke rumahnya, dan dibawa masuk ke kamarnya. Diketahui, rumah H berdekatan dengan rumah TA. "Barulah pelaku dengan tega melakukan pencabulan," katanya.

Jabar menuturkan, kejadian tersebut baru terungkap ketika korban bercerita kepada ibunya pada Kamis malam sekira pukul 20.00 WIB. Sontak saja, kedua orang tua TA kaget dan tidak percaya atas kejadian itu.

Untuk memastikan kebenarannya, orang tua korban mendatangi rumah pelaku pada Jumat (23/12/2021) sekira pukul 08.00 WIB. Akan tetapi, H sudah tidak berada di rumahnya. "Keluarga korban kemudian mendatangi Mapolsek Kalibaru untuk melaporkan kejadian tersebut," ujarnya.

Menerima laporan tersebut, Polsek Kalibaru kemudian melakukan penyelidikan. Polisi juga telah mencari keberadaan pelaku, namun tak diketahui. Alhasil, Polsek Kalibaru menetapkan H sebagai DPO.

Setelah 3 bulan kabur, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kalibaru pada Rabu (9/3/2022). Sebelum mengamankan pelaku, polisi lebih dulu telah mengamankan barang bukti berupa satu selimut warna merah dan kuning dari rumah pelaku, dan satu baju milik korban saat proses penyelidikan.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan anak  dengan ancaman 15 tahun penjara. (rl/don)


Share to