Kali Kedua RDP Rusunawa Bestari, Buntu dan SK Sekda Tidak Ketemu

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 01 Feb 2023 14:44 WIB

Kali Kedua RDP Rusunawa Bestari, Buntu dan SK Sekda Tidak Ketemu

BAHAS RUSUNAWA: Bukhori Muslim dalam RDP gabungan di DPRD Kota Probolinggo, menjelaskan awal mula tanah miliknya yang saat ini menjadi Rusunawa Bestari dan disebut sebagai aset daerah.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Status kepemilikan tanah tempat berdirinya Rusunawa (Rumah Susun Sederhana Sewa) Bestari, Mayangan, Kota Probolinggo masih menjadi polemik. Pada Rabu (1/2/2023) pagi, DPRD Kota Probolinggo untuk kali kedua menggelar rapat dengar pendapat (RDP).  Namun, RDP oleh komisi gabungan ini kembali tidak berhasil menemukan ujung. 

Rusunawa Bestari yang terletak di Jalur Lingkar Utara (JLU) Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan itu disegel oleh H. Bukhori Muslim pada Senin 28 Maret 2022 lalu. Alasannya, tanah tempat berdirinya Rusunawa Bestari itu diklaim masih milik Bukhori Muslim.

Setelah terjadinya penyegelan itu, DPRD melakukan RDP untuk menemukan benang merah status kepemilikan tanah rusunawa. Namun, hingga kini status kepemilikan tanah Rusunawa Bestari itu masih menjadi polemik.

Dalam RDP Rabu pagi itu hadiri perwakilan dari tiga komisi di DPRD. Berikutnya turut hadir pihak pengadu, yaitu H. Bukhori Muslim, dan pihak Pemkot Probolinggo yang direpresentasi oleh Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKD), serta perangkat daerah terkait.

Bukhori Muslim mengatakan dalam RDP bahwa ia menjadi pemilik tanah tersebut sejak Juni 2001. Saat itu tanah seluas 6.000 meter persegi ia beli pada warga Kelurahan Mangunharjo dan sudah terdata oleh notaris. Lalu, pada tahun 2008-2009 di era Wali Kota Buchori, ada proyek pembuatan JLU. "Seluas 3.500 meter persegi dan sudah diganti," ujarnya.

Saat itu, Bukhori Muslim menerima SK Wali Kota yang ia sebut nomor 188 tahun 2002, dimana isinya adalah tanah untuk pembuatan jalan. "Bukan rusunawa," ujarnya. Karena itu, Bukhori Muslim merasa masih memiliki tanah yang kemudian di atasnya dibangun Rusunawa Bestari.

Sedangkan dari pihak Pemkot Probolinggo juga bersikukuh menjadi pemilik aset tanah yang menjadi Rusunawa Bestari. Kabid Aset pada BPPKAD Wahyudi mengatakan sudah pernah ada SK Sekda terkait pergantian lahan tertanggal Desember 2009. Sehingga, tanah 6000 meter persegi itu tercatat sebagai aset pemkot sesuai SK. Namun masalahnya, SK Sekda itu belum bisa ditunjukkan. "Sampai saat ini belum bisa ditemukan," katanya.

Sementara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelumnya menyebut bahwa hingga kini tanah itu masih atas nama warga, yaitu Sekar Sari alias Abdul Aziz. Mereka adalah pemilik sebelum Bukhori Muslim.

Tanggapan dari para dewan pun bermunculan. Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Fernanda Zulkarnain. Menurutnya, pemkot harus memiliki agenda rapat internal hingga menemukan solusi. "Kami ini penyambung, bukan pemecah masalah. Mohon pemkot carikan solusinya," katanya.

Ketua Komisi II Muhlas Kurniawan mengatakan, Bagian Aset dan pemkot lainnya seharusnya ada pembicaraan. Sehingga tidak akan ada polemik semacam ini. "Kita bingung juga mau buat kesimpulan. Menurut eksekutif Itu sah. Tapi di sisi lain, harus kita pikirkan. Ada aturan, kami juga pahami kok. Kalau seandainya statusnya ini sah, ya buktikan," ucapnya.

RDP ini kemudian ditutup dengan penuturan Ketua DPRD Abdul Mujib. Ia berharap ini menjadi RDP terakhir soal polemik status tanah Rusunawa Bestari. "Sudah dua kali RDP, tapi gak ada solusi," ujarnya.

Sementara, Wahyudi saat diwawancara soal SK Sekda yang dimiliki pemkot soal peralihan tanah dan pergantian aset mengatakan tetap tidak ditemukan. "Belum ada progres, nanti kami tetap cari, kami usahakan dulu," katanya. (alv/why)


Share to