Kapan Pelantikan Caleg Terpilih? Berikut Ini Jadwalnya

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Thursday, 18 Jul 2024 18:40 WIB

Kapan Pelantikan Caleg Terpilih? Berikut Ini Jadwalnya

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pemilu Legislatif 2024 telah menghasilkan para calon legislatif (caleg) terpilih. Untuk pelantikan para caleg terpilih DPRD Kota Probolinggo dijadwalkan dilangsungkan pada 24 Agustus. 

Pelantikan termasuk dalam tahapan Pemilu 2024 yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengucapan sumpah/janji DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Provinsi, disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.

Di Kota Probolinggo masa akhir jabatan anggota DPRD periode 2019 - 2024 berakhir pada 24 Agustus 2024. Maka secara bersamaan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024 - 2029 akan dilangsungkan.

“Pelantikan caleg terpilih itu, sesuai dengan akhir masa jabatan pada tanggal 24 Agustus 2024,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal.

Sementara itu, jelang pelantikan, seluruh caleg terpilih untuk DPRD Kota Probolinggo sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN sendiri sebagai salah satu syarat bagi para legislator baru, sebelum dilantik menjadi anggota dewan.

CALEG TERPILIH MAJU PILKADA, WAJIB MUNDUR

SEMENTARA itu berkaitan dengan caleg terpilih yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 diwajibkan untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.

Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali Kota.

"Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon." Ini tertuang dalam lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam pasal 32 atau 2 diejlaskan bahwa calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon.

“Hanya saja kondisi di kota Probolinggo, 24 Agustus baru dilantik, maka kalau yg bersangkutan mau mengikuti pelantikan dulu tidak masalah. Karena dokumen pemberhentiannya itu dari pejabat berwenang nanti maksimal diserahkan pada saat penetapan pasangan calon yaitu pada 22 September,” kata Radfan Faisal

Jadi, kalau misalnya ada kandidat caleg terpilih, kemudian mengikuti pelantikan dulu tanggal 24 Agustus, dan di tanggal 27 Agustus yang bersangkutan mendaftar. Maka cukup menyerahkan surat pengunduran diri yang ditujukan kepada pejabat berwenang.

Jadi caleg terpilih / anggota DPRD kemudian mengajukan surat pengunduran diri yang tidak bisa ditarik kembali. Bilamana ternyata pada saat penetapan nanti surat itu belum turun maka paling tidak, KPU menerima tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk membuktikan bahwa memang sudah di urus atau sudah diajukan surat pengunduran dirinya.

Selain surat pengunduran diri, dokumen yang juga diperlukan oleh caleg terpilih yang akan mendaftar pada Pilkada juga diminta menyerahkan surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang. (mel/why)


Share to