Kapan Penetapan Caleg Terpilih? Begini Kata Ketua KPU Kota Probolinggo

Amelia Subandi
Amelia Subandi

Wednesday, 24 Apr 2024 11:51 WIB

Kapan Penetapan Caleg Terpilih? Begini Kata Ketua KPU Kota Probolinggo

Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Rekapitulasi suara hasil Pileg 2024 telah rampung dilaksanakan. Lantas kapan penetapan caleg terpilih? KPU Kota Probolinggo menegaskan, penetapan caleg terpilih menunggu keputusan KPU RI.

Hal ini disampaikan oleh ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri. Ia mengatakan bahwa penetapan caleg terpilih tidak ada kaitannya dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penolakan gugatan paslon 01 dan 03. “Tidak, penetapan caleg terpilih tidak terikat dengan putusan MK,” tegasnya.

Dijelaskan Hudri, saat ini pihaknya menunggu surat resmi dari KPU RI. Nantinya KPU RI hanya tinggal menunggu surat dari MK mengenai provinsi dan kabupaten/kota yang tidak terdapat sengketa yang terdaftar di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Kemudian KPU RI meneruskan bersurat ke provinsi dan kab/kota untuk menggelar rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih bagi yang tidak terdapat sengketa.

“Surat KPU RI itu yang menjadi dasar nanti untuk kami (red KPU Kota Probolinggo) melaksanakan rapat pleno terbuka. Bagi yang ada sengketa saat ini masih berproses di MK,” jelasnya.

Ahmad Hudri mengakui, dari rekapitulasi KPU tingkat Kota dapat diketahui jumlah suara masing-masing peserta Pemilu termasuk perolehan kursi DPRD di tingkat Kabupaten/Kota pada tiap daerah Pemilihan. Namun, KPU Kota hanya menetapkan hasil perolehan suara peserta Pemilu baik untuk Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden, suara Parpol, maupun Calon Legislatif di daerahnya.

“Sebetulnya sekarang sudah bisa ditetapkan. Karena secara faktual tidak ada gugatan sengketa untuk pemilu caleg DPRD kota Probolinggo. Hanya saja perintah KPU RI menunggu surat resmi dari MK,” ungkapnya

Sementara itu, sesuai PKPU, permohonan perselisihan hasil Pemilu akan dilaksanakan pada 4 sampai 5 Juni 2024. Oleh karena itu, penetapan caleg terpilih paling lambat akan dilakukan pada 8 Juni 2024, jika dalam masa waktu tiga hari tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU).

Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2024, untuk penetapan caleg DPR terpilih didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik (Parpol) di suatu Dapil (Daerah Pemilihan) ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR di satu Dapil yang tercantum pada surat suara.

Penetapan calon terpilih anggota DPR di suatu Dapil dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya yang diperoleh setiap calon anggota DPR sesuai jumlah perolehan kursi parpol pada Dapil yang bersangkutan. Penetapan calon terpilih anggota DPR dilakukan dalam rapat pleno terbuka. (mel/why)


Share to