Kapolres Probolinggo: Motor Dirampas Debt Collector, Silakan Lapor Polisi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 26 Mar 2022 13:14 WIB

Kapolres Probolinggo: Motor Dirampas Debt Collector, Silakan Lapor Polisi

PENCEGAHAN: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan aksi perampasan yang dilaporkan debt collector di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengimbau masyarakat tidak takut melaporkan aksi perampasan yang dilaporkan debt collector di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi aksi perampasan, apalagi dilakukan di jalan-jalan.

Hal itu disampaikan kapolres pada tadatodays.com, Sabtu (26/3/2022). “Kalau debt collector ambil motor secara paksa, berarti hal itu masuk dalam perampasan,” terangnya. Kapolres mengakui, masyarakat resah dengan ulah mereka. “Itu menjadi atensi kami,” imbuh perwira dengan dua melati di pundaknya itu.

Teuku Arsya Khadafi mengatakan, biasanya debt collector melakukan aksinya tanpa menunjukan surat perintah penyitaan dan tidak memberikan surat tanda terima. Bahkan, melakukan perampasan dengan cara melakukan ancaman. Karena itu, pihaknya berjanji akan menindak tegas debt collector yang merampas motor dengan cara-cara seperti itu.

Selain bertujuan untuk menindak tegas, laporan dimaksud dapat mengungkap kebenaran. Apakah pelaku merupakan debt collector resmi bekerja untuk perusahaan kredit, pelaku tindak criminal yang menyamar sebagai juru sita.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, prosedur yang harus dilakukan dalam penyitaan barang itu dengan cara datang ke rumah debitur. Kemudian, menunjukan surat lengkap dari perusahaan tentang motor tersebut. Bahkan, jika diperlukan mengundang tokoh masyarakat atau pemerintah desa setempat sebagai saksi.

Selain itu, Arsya juga mengimbau masyarakat yang punya tunggakan untuk berkomunikasi dengan kreditur jika ada problem mengenai pembayaran. Hal-hal tersebut untuk meminimalisasi adanya debt collector yang melakukan aksi yang meresahkan masyarakat. (zr/sp)


Share to