Karyawan Swasta Nyambi Jual Arak Bali via Online, Digrebek Polisi Saat Bawa Ratusan Botol

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 07 May 2026 10:14 WIB

Karyawan Swasta Nyambi Jual Arak Bali via Online, Digrebek Polisi Saat Bawa Ratusan Botol

BB: Barang bukti miras yang disita polisi.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Polisi menggrebek seorang pria yang diduga menjual minuman keras jenis arak bali secara ilegal di wilayah Kota Pasuruan, Rabu (6/5/2026). Ratusan botol disita dari tangan pelaku.

Pelaku berinisial BS (44), warga Kecamatan Gununganyar, Surabaya. Ia digerebek di kawasan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sehari-hari BS bekerja sebagai karyawan swasta.

Hanya saja, selain sebagai pekerja swasta, BS rupanya nyambi berjualan arak bali. Ia ditangkap saat membawa ratusan botol miras yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait masuknya peredaran miras ilegal dari luar kota. “Anggota melakukan pemantauan dan menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri laporan warga,” ujarnya.

Petugas kemudian menghentikan sebuah minibus putih di sekitar pintu keluar tol Pohjentrek. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima dus berisi total 255 botol arak bali.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, miras tersebut rencananya akan diedarkan melalui sistem pemesanan secara online. “Yang bersangkutan kami proses tindak pidana ringan karena menjual minuman keras tanpa izin,” tambahnya.

Polisi menyita seluruh barang bukti berupa ratusan botol arak bali tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungannya. (pik/why)


Share to