Kasus Bongkar Peti Jenazah Covid-19 Ditangani Polres Probolinggo

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 09 Aug 2021 18:12 WIB

Kasus Bongkar Peti Jenazah Covid-19 Ditangani Polres Probolinggo

UU KEKARANTINAAN: Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi (kiri), memastikan menangani kasus pembongkaran peti jenazah covid-19 yang terjadi di Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus pembongkaran peti jenazah pasien covid-19 yang terjadi di Dusun Pandansari, Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Minggu (8/8/2021) kemarin, mendapat perhatian dari Polres Probolinggo.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi menyampaikan kalau pihaknya akan segera mengambil tindakan hukum terhadap kejadian tersebut. Saat ini pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi, untuk nantinya dimintai keterangan.

Polisi juga masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan pembongkaran jenazah tersebut. Sehingga pelaku yang terlibat dalam pembongkaran itu, khususnya yang memprovokasi segera dapat diketahui dan diperiksa. "Proses sudah berjalan sesuai SOP," katanya, Senin (9/8), petang.

Arsya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai kalau pada dasarnya pemakaman yang sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) itu semata-semata untuk melindungi masyarakat dari penularan covid-19. Tak hanya itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo sudah membolehkan pemakaman sesuai prokes.

Jadi menurutnya, tidak ada alasan kalau pemakaman prosedur covid-19 itu bertentangan dengan ketentuan agama, khususnya agama Islam. Untuk itu pihaknya akan lebih memperkuat imbauan melalui tokoh agama ataupun tokoh masyarakat, untuk disampaikan kepada masyarakat akan pentingnya protokol Kesehatan. Salah satunya prosedur pemakaman covid-19. "Agar jangan sampai terulang kembali," kata kapolres.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres setempat, AKP Rizki Santoso mengatakan nantinya pihak kepolisian akan melakukan swab terlebih dulu guna memastikan mereka tidak tertular.

Rizki menyebut, kasus yang awalnya ditangani Polsek Leces itu, kini akan dialihkan dan dipusatkan di Polres Probolinggo. Sebelumnya, polsek sudah memeriksa satu orang saksi atas kasus tersebut. "LP baru kami tarik dari polsek ke polres," kata perwira asal Surabaya itu.

Informasi yang berhasil dihimpun, jenazah pasien covid-19 itu bernama Saidah, 34, warga Desa Tigasanwetan. Ia dinyatakan positif covid-19 melalui tes swab pada 6 Agustus 2021, dan meninggal pada Minggu (8/8/2021), kemarin. (zr/don)


Share to