Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari, Penasihat Hukum Kades Minta Uji Keaslian Dokumen

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 20 Feb 2026 16:36 WIB

Kasus Dugaan Pungli PTSL Wonosari, Penasihat Hukum Kades Minta Uji Keaslian Dokumen

PH: Tim Penasihat Hukum Herlambang saat mendatangi Kejaksaan Kabupaten Pasuruan. (Foto: istimewa)

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, masih bergulir di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Terbaru, Kades Wonosari Herlambang melalui penasihat hukumnya, mengajukan permohonan uji materiil.

Permohonan uji materiil yang dimaksud adalah atas dokumen yang sebelumnya ditunjukkan penyidik. Tim penasehat hukum Herlambang menilai ada hal yang perlu diverifikasi lebih jernih sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.

Ardiansyah, salah satu penasihat hukum Herlambang, menyatakan pihaknya tidak sedang menghambat proses. Ia menegaskan, langkah tersebut justru dimaksudkan agar seluruh tahapan berjalan dengan dasar bukti yang sah dan dapat diuji secara akademik maupun forensik.

“Kalau memang dokumen itu autentik, tentu tidak ada masalah untuk diuji. Kami hanya ingin memastikan semuanya jelas sejak awal,” katanya, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, saat pemeriksaan pada 2 Februari lalu, terdapat dokumen yang memunculkan tanda tanya terkait keaslian. Karena itu, tim hukum meminta agar dilakukan pengujian oleh ahli yang kompeten serta diberikan akses salinan dokumen untuk ditelaah.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyatakan siap mempelajari permohonan tersebut. Kasi Intel Ferry Hary Ardianto menyebut pengajuan uji materiil merupakan hak setiap pihak dalam proses hukum. “Kami sudah menerima suratnya. Akan kami kaji lebih dulu sebelum menentukan langkah berikutnya,” ujarnya singkat.

Hingga kini, perkara dugaan pungli PTSL di Desa Wonosari masih dalam tahap penanganan. Pada Oktober 2025 lalu, kasus ini ditingkatkan setelah penyidik menyatakan telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup. (pik/why)


Share to