Kasus Dugaan Video Porno Cakades, Polres Probolinggo Periksa 2 Saksi

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Thursday, 13 Jan 2022 21:19 WIB

Kasus Dugaan Video Porno Cakades, Polres Probolinggo Periksa 2 Saksi

DUGAAN PORNOGRAFI: Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio, memastikan bahwa pihaknya tetap menindaklanjuti kasus dugaan pornografi dengan terlapor seorang cakades di Kecamatan Krucil, berinisial S. Tindaklanjut itu dengan memeriksa dua orang saksi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus seorang calon kepala desa (cakades) di Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo berinisial S, yang dipolisikan atas kasus dugaan konten pornografi terus didalami Polres Probolinggo. Hingga Rabu (12/1) kemarin, polisi telah memeriksa dua orang berstatus saksi.

Dalam laporannya, diduga sebagai pemeran sekaligus yang memproduksi video berdurasi antara 1 sampai 2 menit tersebut.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Rahmad Ridho Satrio mengatakan bahwa pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi dalam kasus tersebut.

Dua saksi tersebut, pertama adalah pelapor yang mengaku mendapat video tersebut saat ditonton oleh orang lain di salah satu warung. Karena merasa kenal dengan pemeran laki-laki dalam video itu, pelapor langsung mengadukan hal itu ke Polres Probolinggo.

Saksi kedua adalah korban. Namun, Kasat Reskrim merahasiakan identitas mereka yang diperiksa sebagai saksi. Termasuk, identitas pelaku, korban dan pelapor.  “Pelaku dan korban sudah dewasa, tidak ada yang di bawah umur,” katanya, Rabu kemarin.

Saat ini pihaknya juga masih mendalami apakah video tersebut direkam sendiri tanpa sepengetahuan korban, atau korban sudah mengetahui kalau direkam. Kepolisian juga masih melakukan pendalaman, apakah video tersebut sudah tersebar kepada khalayak ramai atau tidak.

Saat ditanya apakah pelaporan tersebut ada kaitannya dengan pesta pilkades, mengingat saat ini pelaku mencalonkan diri sebagai cakadaes. Ridho mengatakan kalau pihaknya tidak bisa memastikan hal tersebut, dan ia hanya fokus pada perkara yang ada. "Lain-lain masih kami dalami," kata mantan Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota itu.

Diketahui, kasus tersebut dilaporkan pada 30 Desember 2021. (zr/don)


Share to