Kasus Money Politics di Pilkada Kota Probolinggo, Gakkumdu Sebut Bukti Tidak Terpenuhi

Alvi Warda
Alvi Warda

Sunday, 01 Dec 2024 06:59 WIB

Kasus Money Politics di Pilkada Kota Probolinggo, Gakkumdu Sebut Bukti Tidak Terpenuhi

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Kota Probolinggo akhirnya memutuskan perkara money politics yang dilaporkan jelang Pilkada Kota Probolinggo 2024, Minggu (24/11/2024) malam.  Kasus itu disebutkan bukan tindakan pidana, karena tidak terpenuhinya alat bukti.

Hal ini berdasarkan pers rilis yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Probolinggo, Sabtu (30/11/2024) malam. Keputusan didasarkan hasil rapat internal Bawaslu bersama Polres Probolinggo Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo.

Dalam pers rilis itu dinyatakan, kasus money politics di Kota Probolinggo tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan. Gakkumdu menyatakan tidak terpenuhinya alat bukti.

Gakkumdu melakukan proses klarifikasi dengan mengundang pihak yang dibutuhkan keterangannya, yaitu pelapor, terlapor, dan saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor, dan saksi lain. Gakkumdu juga melakukan permintaan keterangan/klarifikasi terhadap pihak-pihak pada kasus tersebut. Ada sejumlah 11 orang selama 5 hari pengkajian kasus money politics.

Selanjutnya, Gakkumdu melakukan pengkajian dan pencermatan terhadap bukti-bukti yang diajukan oleh pelapor dan bukti-bukti tambahan yang didapatkan selama proses klarifikasi serta terhadap seluruh regulasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Probolinggo Johan Dwi Angga mengatakan, karena tidak terpenuhinya alat bukti, dua pemuda berinisial IF, IW dan satu terlapor berinisial T dibebaskan. Namun, Bawaslu memiliki beberapa rekomendasi.

Adapun rekomendasinya ialah diduga T melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 5 Huruf N angka 6 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah larangan bagi PNS untuk mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

"Bawaslu Kota Probolinggo merekomendasikan pelanggaran Netralitas ASN kepada Badan Kepegawaian Negara dengan tembusan kepada Pj Bupati Probolinggo," ujar Johan.

Saat ditanya alasan yang mendasari terbuktinya pelanggaran ASN namun tidak melanggar tindak pidana, Johan menjawab saat proses klarifikasi ditemukan bahwa T adalah seorang ASN. "Saat proses klarifikasi kita menemukan si T ini ternyata ASN," katanya. (alv/why)


Share to