Kasus Pengeroyokan di Banyuwangi, Satu Pelaku Ditangkap dan Pelaku Lain Ditetapkan DPO

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Sabtu, 10 Apr 2021 18:09 WIB

Kasus Pengeroyokan di Banyuwangi, Satu Pelaku Ditangkap dan Pelaku Lain Ditetapkan DPO

PELAKU: Hd, warga Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi yang masih berstatus pelajar terancam mendekam di tahanan 5 tahun 6 bulan gara-gara kasus penganiayaan.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Polsek Cluring Kabupaten Banyuwangi menangkap seorang pelaku pengeroyokan yang terjadi Rabu (24/3/2021) lalu. Selain menangkap satu pelaku dan menetapkannya sebagai tersanga, polisi juga menetapkan pelaku lain dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku yang diamakan yakni Hd, 19, asal Dusun Purwosari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi. Sementara yang ditetapkan sebagai DPO adalah Rb, 17, warga Dusun Pekulo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.

 “Penangkapan tersangka atas dasar laporan korban yang bernama, Ah, 15 tahun, warga Dusun Krajan, RT 2/RW 6, Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi,” kata AKP Bejo pada tadatodays.com, Sabtu (10/4/2021).

Penangkapan pada pelaku dilakukan unit Reskrim Polsek Cluring, Jumat (9/4/2021) pukul 19.00 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian tersebut di RTH Benculuk, Dusun Kebonsari, Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.

Pristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, tersangka Rb yang seorang pengangguran datang ke rumah tersangka Hd untuk diajak menyelesaikan masalah antara dirinya dengan korban. Mereka janjian di RTH Benculuk.

 “Kemudian kedua tersangka berangkat menuju RTH dan disitu bertemu dengan  korban,” ujarnya. Setelah itu, Rb cekcok dengan korban. Hd lantas mendekati korban dan memukul korban mengunakan kedua tangan mengepal ke arah wajah Ah sebanyak lebih dari 10 kali.

Saat korban terhuyung, Hd yang masih berstatus pelajar juga menendang tubuh korban. Bukannya melerai, Rb juga ikut memukuli korban. “Setelah melakukan pengeroyokan, kedua tersangka meninggalkan korban di RTH Benculuk,” paparnya.

Akibat dari kerjadian tersebut, korban mengalami luka bengkak di kelopak mata kanan dan selaput mata kanan. Pasca peristiwa tersebut, korban melapor ke Polsek Cluring. Polisi kemudian melakukan penyelidikan sampai kemudian Hd berhasil ditangkap. Tersangka terancam hukuman lima tahun enam bulan karena melanggar Pasal  170 ayat 1 KUHP. (peb/sp)


Share to