Kasus Penusukan Remaja di Lumajang Direkonstruksi

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Wednesday, 13 Nov 2024 18:14 WIB

Kasus Penusukan Remaja di Lumajang Direkonstruksi

PELAKU: Dua tersangka pelaku yang dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Polres Lumajang pada Rabu (13/11/2024) melakukan rekonstruksi peristiwa penusukan sekelompok pemuda di trotoar Madrasah Ibtidaiyah Kota Lumajang. Penusukan ini terjadi Jumat (1/11/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan oleh dua tersangka, dengan 3 orang menjadi korban.

Dua tersangka pelakunya ialah Muhammad Hasan, 20, dan Muhammad Afrizal, 20. Dua pemuda asal Kelurahan Tompokersan Lumajang itu dalam keadaan mabuk ketika melakukan aksinya.

Mulanya, pagi itu ada 6 orang pemuda yang sedang asyik nongkrong. Mereka bergurau dan mengabadikan momen bersama dengan cara berswafoto.

Lalu Hasan dan Afrizal menghampiri mereka sembari membawa pisau. Mereka melakukan penusukan kepada 3 korban. Pasalnya, mereka mengira sekumpulan pemuda itu menertawainya. 

Alhasil, tiga orang terluka tusuk. Masing-masing ialah Kevin, 20, Erlangga, 18, dan Akhmat, 18. Akhmat mengalami robek betis kiri, setelah tertusuk 4 kali. Erlangga mengalami luka tusuk di mata kaki kanannya. Sedangkan Kevin mengalami luka serius setelah tertusuk di bagian dada sebanyak 9 kali. Kevin harus menjalani perawatan dan trauma berat usai peristiwa tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan. "Alhamdulillah kini pelaku sudah diamankan. Pelaku sempat cekcok dengan korban, kemudian terjadi penusukan," katanya. 

Selanjutnya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. “Ancaman hukumannya penjara maksimal 9 tahun," jelas Kapolres. (dav/why)


Share to