Kasus Perceraian 2021 Naik, Salah Satu Faktornya karena Hamil Duluan

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Sunday, 02 Jan 2022 21:35 WIB

Kasus Perceraian 2021 Naik, Salah Satu Faktornya karena Hamil Duluan

Ilustrasi

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus perceraian di Kota Probolinggo meningkat. Berdasarkan catatan Pengadilan Agama (PA) Probolinggo, pada tahun 2020 terdapat 754 perkara perceraian. Sedangkan di tahun 2021 ada 785 kasus. Rata-rata kasus perceraian ditimbulkan karena faktor ekonomi.

Panitera PA Probolinggo, Mochamad Muttaqien mengatakan bahwa jumlah perkara yang masuk pada tahun 2020 sebanyak 754 perkara. Rinciannya, 582 gugatan perkara dan 172 permohonan perkara.

Sedangkan untuk tahun 2021, rinciannya 605 gugatan dan 180 permohonan. Sehingga selisihnya ada 31 perkara.

Ditanyakan terkait latarbelakang perceraian, Muttaqien menyebutkan bahwa factor terbanyak karena masalah ekonomi.  "Akibat tidak diberikan nafkah, dan adanya faktor orang ketiga (yang) secara ekonomi lebih mapan," katanya.

Muttaqien juga mengungkapkan, mayoritas pemohon gugatan adalah mereka yang menikah di usia muda. Padahal pernikahan baru berjalan satu hingga dua tahun. "Bahkan termasuk akibat “kecelakaan” (hamil duluan, Red),” ujarya.

Untuk profesi pemohon perceraian paling banyak dari kalangan swasta. (ang/don)


Share to