Kasus Perceraian ASN di Kabupaten Pasuruan Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

Amal Taufik
Amal Taufik

Friday, 13 Feb 2026 18:53 WIB

Kasus Perceraian ASN di Kabupaten Pasuruan Meningkat dalam 3 Tahun Terakhir

APEL: ASN Pemkab Pasuruan saat apel.

PASURUAN, TADATODAYS.COM – Angka pengajuan perceraian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan menunjukkan tren peningkatan dalam tiga tahun terakhir. Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mencatat, jumlah ASN yang mengajukan cerai terus bertambah, baik dari kalangan PNS maupun PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasuruan Agus Hariyanto mengungkapkan bahwa selama 3 tahun terakhir, jumlah PNS maupun PPPK yang mengajukan cerai meningkat.

Pada 2023 terdapat 12 PNS yang mengajukan cerai. Angka tersebut naik menjadi 27 pada 2024, dan kembali meningkat menjadi 35 pada 2025. Sementara dari kelompok PPPK, pengajuan cerai tercatat sebanyak 4 orang pada 2023, naik menjadi 11 orang pada 2024, dan melonjak menjadi 28 orang pada 2025.

“Secara keseluruhan memang ada tren kenaikan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut ketahanan keluarga ASN yang bisa saja berdampak pada kinerja,” kata Agus, Jumat (13/02/2026).

Berdasarkan data per 1 Februari 2026, total ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan berjumlah 16.675 orang. Rinciannya terdiri dari 7.036 PNS, 8.897 PPPK, 122 CPNS, serta 620 PPPK paruh waktu. Dari jumlah tersebut, kasus perceraian memang tergolong kecil secara persentase, namun menunjukkan eskalasi yang konsisten dari tahun ke tahun.

Agus menjelaskan, alasan pengajuan cerai ASN mengacu pada Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990. Faktor-faktor tersebut antara lain salah satu pihak melakukan zina, berjudi atau mabuk, meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin, menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih, serta terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Selama proses pengajuan cerai, BKPSDM tidak serta-merta memberikan rekomendasi. Menurut Agus, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan dan upaya mediasi untuk merukunkan kembali pasangan ASN yang bersangkutan.

“BKPSDM wajib melakukan pembinaan. Kami memfasilitasi mediasi dengan memperhatikan akar persoalan yang diajukan,” ujarnya.

Jumlah mediasi yang dilakukan bersifat situasional. Agus mencontohkan, apabila ASN yang bersangkutan telah melakukan talak tiga, mediasi cukup dilakukan satu kali. Namun, jika alasan perceraian masih memungkinkan untuk rujuk, proses mediasi dapat dilakukan hingga tiga kali.

“Prinsip kami adalah mencegah perceraian sejauh masih bisa dipertahankan. Perceraian adalah jalan terakhir setelah semua upaya pembinaan dan mediasi tidak membuahkan hasil,” ujar Agus. (pik/why)


Share to