Kasus Perempuan Tewas di Hotel, Suami Siri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 07 Aug 2024 17:35 WIB

Kasus Perempuan Tewas di Hotel, Suami Siri Ditetapkan Tersangka Pembunuhan

TERSANGKA: Dedi Susanto ditetapkan tersangka atas kematian Maryam, yang ditemukan meninggal di hotel, Minggu (4/8/2024) petang.

PROBOLINGGO, TADATODAYS. COM - Proses hukum kasus tewasnya Maryam, 36, warga Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo di kamar hotel pada Minggu (4/8/2024) petang, berlanjut. Suami siri Maryam, yaitu Dedi Susanto, 37, ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Pria asal Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto Kabupaten Probolinggo itu resmi ditahan oleh Polres Probolinggo Kota pada Rabu (7/8/2024). Saat dihadapkan kepada media, Dedi Susanto sudah mengenakan baju tahanan warna oranye.  

Saat ditanya penyidik, Dedi mengakui menjadi suami siri Maryam. Mereka setiap Hari Minggu memang mendatangi hotel tersebut. "Biasanya kami cerita-cerita soal kisah masa lalu, " kata Dedi.

Dedi mengaku sayang pada Maryam. Ia mengelak telah membunuh Maryam, karena ia menjalin hubungan dengannya selama dua tahun. "Saya mengakui kami berhubungan istri, tapi saya tidak membunuh dia, " ujarnya.

Dedi bahkan mengakui selalu menjemput Maryam saat pulang kerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Desa Sepoh Gembol, Kecamatan Wonomerto.

Di hari kejadian, Dedi menceritakan bahwa Maryam menelan permen yang dibeli sendiri, hingga membuatnya tersedak. Dedi kemudian melakukan pertolongan dengan menepuk dada dan perut Maryam.

Namun, Maryam kejang-kejang hingga terjatuh ke lantai. Itu terjadi sekitar pukul 15.30 WIB. Dedi panik dan kabur, mendatangi Kepala Desa Pohsangit Tengah Susanto. Dedi memilih menceritakan pada kepala desa, karena merasa ketakutan. Menurutnya, jika mendatangi keluarga Maryam, ia akan ditahan oleh mereka.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.30 WIB Maryam ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel tersebut. Maryam kemudian dibawa ke kamar mayat RSUD dr. Mohammad Saleh Kota Probolinggo untuk diautopsi.

Sementara, Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian mengatakan, pada tubuh Maryam ditemukan luka memar di bagian leher, kepala dan lengan. "Luka tersebut disebabkan kekerasan," ucapnya.

Sedangkan tim forensik menyatakan kematian Maryam karena kehabisan oksigen. "Korban dinyatakan meninggal karena kehabisan oksigen. Itu menurut ahli ya," ujarnya.

Polisi belum mendapatkan motif Dedi. Yang jelas, penetapan Dedi sebagai tersangka terbukti dari pernyataan saksi dan bukti lainnya. "Pelaku terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun, " katanya. (alv/why)


Share to