Kasus Perempuan yang Diadang Oknum Polresta Banyuwangi, Dilaporkan ke Propam Polda

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Monday, 10 May 2021 23:46 WIB

Kasus Perempuan yang Diadang Oknum Polresta Banyuwangi, Dilaporkan ke Propam Polda

LAPORAN: Haninah, didampingi kuasa hukumnya yaitu Sugeng Hariyanto, sebelum mengirimkan berkas laporan yang ditujukan ke Propam Polda Jatim melalui kantor Pos Banyuwangi.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kasus pengadangan seorang perempuan yang diduga mengendarai mobil berpelat nomor ganda oleh petugas Polresta Banyuwangi, Haninah, 23, warga Tamanbaru, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi, diteruskan dengan laporan ke Propam Polda Jatim, Senin (10/05/2021).

Haninah menilai, tiga oknum anggota Polresta Banyuwangi itu melanggar etika kepolisian dan represif dalam menjalankan tugasnya.

Laporan wanita berparas cantik itu didampingi kuasa hukumnya,  dengan mengirim berkas laporan melalui kantor Pos setempat. Surat itu ditujukan ke Kapolda Jatim melalui Kabid Propam. "Karena sudah bertindak sewenang-wenangan," kata kuasa hukum Haninah, Sugeng Hariyanto kepada sejumlah wartawan.

Sugeng menceritakan, pada Kamis (6/5/2021) lalu sekitar pukul 12.00 WIB, korban dihadang oleh sejumlah orang berpakaian preman yang mengaku aparat kepolisian.

Oknum polisi yang diketahui berjumlah tiga orang itu memaksa memberhentikan mobil Honda HRV warna putih nopol P 1864 WG di lampu merah Jalan Kepiting, Banyuwangi yang dikendarai kliennya.

Kemudian, sejumlah oknum polisi tersebut memaksa korban untuk mengikutinya ke Mapolresta Banyuwangi, tepatnya di Ruang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus).

Sesampainya di ruang Tipidsusn, lanjutnya, Haninah kembali dipaksa mengeluarkan surat-surat kendaraan. Pada saat itu korban juga menanyakan kembali surat perintah, namun petugas tetap tidak memberikan. Pada akhirnya korban dengan terpaksa memberikan STNK kendaraan. "Setelah terjadi perdebatan panjang," kata Sugeng.

Dari keterangan kepolisian, lanjut Sugeng, alasan polisi melakukan penindakan terhadap korban karena ada pengaduan masyarakat terkait dugaan kepemilikan pelat nomor ganda mobil yang dikendarai perempuan berambut panjang itu. Sedangkan Haninah ngotot jika mobil itu benar-benar miliknya. "Pelapor mempunyai BPKB," kata Sugeng.

Dengan adanya bukti kepemilikan BPKB tersebut, Sugeng menilai oknum polisi tersebut bertindak tidak prosedural dalam menindaklanjuti  pengaduan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, lanjutnya, bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor selama tidak pindah tangan.

Sebelum memutuskan melapor ke Polda Jatim, Haninah terlebih dahulu melapor ke Propam Polresta Banyuwangi. Namun, Propam tidak memberikan surat tanda terima lapor (STTL). Sehingga korban mencabut laporannya, kemudian melaporkan ke Propam Polda Jatim. (peb/don)


Share to