Kasus Perusakan Kedai Ant Disidang, Pemilik Kedai Mencabut Tuntutan

Alvi Warda
Alvi Warda

Wednesday, 02 Jul 2025 15:34 WIB

Kasus Perusakan Kedai Ant Disidang, Pemilik Kedai Mencabut Tuntutan

Sidang kasus perusakan Kedai Ant di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Selasa (1/7/2025) siang. (foto: istimewa)

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Kasus perusakan Kedai Ant di Jalan Letjen Sutoyo Kota Probolinggo Senin (28/4/2025) petang lalu, disidang di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo pada Selasa (1/7/2025). Namun, pemilik Kedai Ant telah mencabut tuntutan dan memafkan para pelaku.

Dalam persidangan tersebut, delapan orang saksi dijadwalkan hadir. Namun, satu orang berhalangan, sehingga sidang akan dilanjutkan pada 8 Juli mendatang.

Hal ini disampaikam SW Djando Gadhohoka selaku penasihat hukum para terdakwa. Saat ditemui pada Rabu (2/7/2025) pagi, Djando menyatakan bahwa para korban, termasuk pemilik Kedai Ant Habibur Rohman telah mencabut tuntutan dan memaafkan para terdakwa.

Keputusan ini diambil setelah keluarga terdakwa memberikan ganti rugi kepada korban dengan total sekitar Rp 4,25 juta. "Semua kerugian telah dipenuhi oleh pihak keluarga terdakwa. Para korban sudah memaafkan," ujar Djando.

Sebelumnya, upaya diversi atau penyelesaian di luar pengadilan mengalami kegagalan baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan. Pada tahap penyelidikan, kepolisian menilai syarat materil belum terpenuhi karena kasus ini berpotensi menimbulkan dampak luas antar komunitas.

Selanjutnya, pada tingkat kejaksaan, kendala muncul karena salah satu terdakwa memiliki catatan pidana, sehingga penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sulit diterapkan.

Meski demikian, Djando berharap pencabutan tuntutan dan pembayaran ganti rugi dapat meringankan jeratan hukum para terdakwa. "Semoga majelis hakim dapat mempertimbangkan untuk membebaskan para terdakwa," harapnya.

Sementara, pemilik Kedai Ant Kota Probolinggo Habibur Rohman mengatakan memang mencabut tuntutan pada terdakwa. "Benar saya cabut tuntutan dan memaafkan mereka," katanya melalui pesan singkat.

Habibur berharap, meski mencabut tuntutan efek jera seharusnya tetap dirasakan oleh terdakwa. "Harapannya tidak ada lagi kejadian serupa di tempat kami atau tempat lain. Semoga meski dicabut tuntutannya muda mudi di Kota Probolinggo dapat pelajaran moral," tuturnya. (alv/why)


Share to