Kasus Tambang Ilegal di Purwosari Pasuruan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 02 Apr 2026 15:21 WIB

Kasus Tambang Ilegal di Purwosari Pasuruan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Markas Polres Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan ditindak aparat kepolisian. Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan 2 orang tersangka penambangan tanpa izin di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari.

Masing-masing berinisial MY (53), warga Bogor, Jawa Barat, dan SA (31), warga Kabupaten Pasuruan. Mereka diamankan saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir dan batu (sirtu).

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Haryayassin mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas mendapati adanya aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi. “Keduanya kami amankan saat sedang melakukan penambangan di lokasi. Kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin usaha pertambangan,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).

Menurutnya, dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas tambang tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan sebagaimana mestinya. Karena itu, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. “Dari hasil pemeriksaan awal, kegiatan tambang ini tidak memiliki izin. Sehingga langsung kami amankan beserta barang buktinya,” jelasnya.

Selain telah menetapkan 2 tersangka, polisi juga menyita alat berat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tersebut. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk mempercepat proses penggalian material. “Barang bukti yang diamankan berupa dua unit excavator, masing-masing jenis Sanny PC200 dan breaker Volvo,” kata Haryayassin.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. "Kami kepolisian akan terus menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Pasuruan," kata Haryayassin. (pik/why)


Share to