Kasus Tertembaknya Anak Buah, Bos Ternak Ayam Ditetapkan Tersangka

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Sabtu, 09 Apr 2022 15:35 WIB

Kasus Tertembaknya Anak Buah, Bos Ternak Ayam Ditetapkan Tersangka

JADI TERSANGKA: Daud Patriono Imanuel ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo setelah diduga menyebabkan kematian karyawannya sendiri. Polisi belum menemukan unsur kesengajaa dalam kasus tersebut, namun akan terus mendalami.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Polres Probolinggo akhirnya menetapkan Daud Patriono Imanuel, 50, pemilik peternakan ayam di Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman  5 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi saat merilis kasus tersebut di depan awak media, Sabtu (9/4/2022). Daud –sapaan akrabnya- yang merupakan warga Desa Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, juga dihadirkan beserta barang bukti.

Daud dianggap lalai karena menyebabkan anak buahnya yang bernama Idam Kholik, warga warga Dusun Rondukuning, Desa Bulang, Kecamatan Gending itu tewas. Pria 30 tahun yang sehari-harinya membantu mengurus peternakan ayam milik Daud itu tertembak senapan bosnya, saat berburu burung, Kamis (7/4/2022) sekitar pukul 12.45 WIB.

Aksi berburu itu dilakukan di Dusun Sukun, Desa Gerongan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo. Daud mengaku tak sengaja, peluru senapannya justru mengarah pada dada Idam. Pelaku lantas melarikan korban ke Puskesmas Condong. Namun, nyawa korban yang masih lajang itu tak tertolong.

“Pelaku terancam hukuman penjara 5 tahun,” kata Kapolres. Polisi menjerat pelaku dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian, karena belum menemukan unsur kesengajaan. “Tapi kami masih akan terus mendalami berdasarkan keterangan pelaku dan saksi. Jika ditemukan unsur kesengajaan, beda lagi,” jelasnya. (zr/sp)


Share to