Kasusnya Bakal Disidangkan, Pelaku Cabul terhadap Ponakan tetap Mengelak
Zainul Rifan
Monday, 03 May 2021 19:42 WIB
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - S, warga Kecamatan Sumber yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap ponakannya yang masih berusia 14 tahun, kini perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi, S tetap bersikukuh bahwa ia tak berbuat seperti yang disangkakan.
Diketahui, korbannya berinisial CI, yang masih duduk di bangku SMP. Kini ia diketahui sedang mengandung.
Kasi Intel Kejari setempat, Yuni Priyono menuturkan kalau saat melakukan penelitian terhadap tersangka, ternyata tersangka tetap saja tidak mengakui perbuatannya tersebut.
Hanya saja pada berkas dan alat bukti yang menjadi pertimbangan pihak kejaksaan, mengarah kuat kalau S inilah pelakunya. "Di persidangan akan mengungkap peristiwa," katanya pada tadatodays.com, Senin (3/5/2021).
Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan segala administrasi untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.
Jika semua administrasi selesai, maka pengadilan akan membuatkan jadwal sidang secara online atau langsung. Insyallah segera akan dilimpahkan," katanya.
Pelimpahan berkas tersangka tahap dua itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizkin Santoso. "Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Rizki, melalui pesan singkat whatsapp.
Pelaku bakal didakwa dengan pasal 81 uu ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. S diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (zr/don)
Share to