Kasusnya Bakal Disidangkan, Pelaku Cabul terhadap Ponakan tetap Mengelak

Zainul Rifan
Zainul Rifan

Monday, 03 May 2021 19:42 WIB

Kasusnya Bakal Disidangkan, Pelaku Cabul terhadap Ponakan tetap Mengelak

KEJARI: S, dihadirkan di Kejari Kabupaten Probolinggo saat tahapan melengkapi berkas administrasi ke PN Kraksaan.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - S, warga Kecamatan Sumber yang menjadi tersangka atas kasus pencabulan terhadap ponakannya yang masih berusia 14 tahun, kini perkaranya sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri  (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Akan tetapi, S tetap bersikukuh bahwa ia tak berbuat seperti yang disangkakan.

Diketahui, korbannya berinisial CI, yang masih duduk di bangku SMP. Kini ia diketahui sedang mengandung.

Kasi Intel Kejari setempat, Yuni Priyono menuturkan kalau  saat melakukan penelitian terhadap tersangka, ternyata tersangka tetap saja tidak mengakui perbuatannya tersebut.

Hanya saja pada berkas dan alat bukti yang menjadi pertimbangan pihak kejaksaan, mengarah kuat kalau S inilah pelakunya. "Di persidangan akan mengungkap peristiwa," katanya pada tadatodays.com, Senin (3/5/2021).

Saat ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempersiapkan segala administrasi untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Jika semua administrasi selesai, maka pengadilan  akan membuatkan jadwal sidang secara online atau langsung. Insyallah segera akan dilimpahkan," katanya.

Pelimpahan berkas tersangka tahap dua itu juga dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rizkin Santoso.  "Betul, berkas sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Rizki, melalui pesan singkat whatsapp.

Pelaku bakal didakwa dengan pasal 81 uu ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. S diancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara. (zr/don)


Share to