Keberatan Retribusi Tinggi, Komunitas Karapan Sapi Brujul Wadul ke Ketua DPRD Kota Probolinggo

Alvi Warda
Thursday, 05 Feb 2026 18:07 WIB

WADUL: Paguyuban Sapi Brujul "Djojolelono" saat menemui Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Sinta. (foto: istimewa)
PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Paguyuban Kerapan Sapi Brujul Djojolelono mendatangi Ketua DPRD Kota Probolinggo, pada Kamis (5/2/2026) pagi. Mereka wadul keberatan retribusi event karapan sapi dan kambing.
Retribusi karapan tersebut ditarik oleh Pemerintah Kota Probolinggo setiap ada event kerapan di lapangan aset pemerintah. Untuk karapan sapi ditarik retribusi Rp 2 juta setiap event. Sedangkan untuk karapan kambing ditarik retribusi Rp 1 juta. Nantinya retribusi ini masuk pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisita (Dispopar) Kota Probolinggo.
Nah, tarif retribusi untuk penggunaan lapangan senilai itu dirasa memberatkan komunitas. Padahal, mereka selama ini konsisten melestarikan ikon budaya lokal karapan sapi dan kambing.
Ketua Paguyuban Djojolelono Safri Agung mengatakan, penarikan tarif sewa lapangan di Kelurahan Jrebeng Kidul (untuk sapi brujul) dan Jrebeng Kulon (untuk kerapan kambing) memang didasarkan pada Perda nomor 5 tahun 2025. Namun, kebijakan baru ini disebut memberatkan.
"Berat untuk kita. Karena kita dari paguyuban kerapan Djojolelono sebagai penyelenggara event yang konsiten mengangkat ikon wisata Kota Probolinggo, saat ini lebih banyak menggunakan anggaran sendiri," ujarnya saat ditemui pada Kamis siang.
Safri juga menyayangkan langkah Pemkot Probolinggo melalui Dispopar yang langsung menerapkan tarif tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. "Belum pernah dilakukan sosialisasi sebelumnya kepada para komunitas. Kita juga sudah ke Dispopar, tapi katanya sulit merubah Perda," ujarnya.
Padahal, lanjut Safri, setiap ada event, komunitas menggunakan anggaran swadaya dan sponsor. "Saat ini kita sulit cari sponsor dan sulit cari batian anggaran dari pemkot. Ada beberapa alasan karena giat dimaksud, bukan giat pemkot tapi giat paguyuban. Padahal giat dimaksud mengangkat ikon kota," katanya.

Safri sebagai perwakilan pelestari karapan sapi dan kambing meminta pembebasan tarif atau keringanan hingga maksimal Rp 200.000 per event setahun sekali. "Belum ada tindak lanjut dari wali kota atas permohon kami. Kami berharap ada pembebasan tarif," katanya.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Sinta menerbitkan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Pemkot Probolinggo. "Iya tadi ada audiensi dengan paguyuban," katanya melalui pesan singkat
Terdapat tiga poin utama dalam rekomendasi DPRD Kota Probolinggo:
1. Penghapusan Tagihan Januari 2026: DPRD meminta retribusi untuk kegiatan bulan Januari dihapuskan karena kurangnya sosialisasi kepada paguyuban.
2. Keringanan Event Februari: Untuk agenda kerapan pada 8 dan 15 Februari 2026, DPRD merekomendasikan pengurangan tarif sebagai bentuk dukungan pelestarian budaya.
3. Fasilitasi Warisan Budaya Tak Benda: Mengingat Paguyuban Djojolelono terdaftar di Dispopar sebagai pelestari Warisan Budaya Tak Benda, DPRD berpendapat Pemkot seharusnya memberikan dukungan fasilitas atau CSR, bukan justru membebani dengan pungutan.
"Pemerintah daerah seharusnya memfasilitasi pelestarian budaya ini agar tidak terhambat oleh masalah retribusi," kata Sinta. (alv/why)


Share to
 (lp).jpg)