Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Wednesday, 17 Mar 2021 19:15 WIB

Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara

INKRAH: Barang bukti yang dimusnahkan Kejari Banyuwangi tidak hanya dibakar, tapi juga dirusak menggunakan alat berat.

BANYUWANGI, TADATODAYS, COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan barang bukti (BB) dari 381 perkara berbagai tindak pidana selama periode tahun 2020, di halaman Kantor Kejari Banyuwangi, Rabu (17/3/2021). Selain jajaran kejari, kegiatan itu juga dihadiri Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan jajaran forkopimda.

Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi menyebut BB yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Didominasi oleh kasus undang-undang kesehatan," kata Rawi.

Rawi, merinci data BB yang dimusnahkan. Seperti, kasu sabu-sabu sebanyak 172 perkara dengan BB 367,072 gram, ekstasi sebanyak 30 butir dari 8 perkara, ganja sebanyak 1,855,74 gram dari 6 perkara, dan 10 butir psikotropika dari 3 perkara.

Perkara terbanyak berikutnya yakni, kasus peredaran obat-obatan terlarang, peredaran trihexypenidyl sebanyak 131 perkara dengan BB 95.129 butir, 1. 275 butir dextro dari 9 perkara, dan jamu ilegal 6 perkara dengan BB sebanyak 63.750 buah.

Dari data itu, Rawi menyebut bahwa kasus narkoba cenderung mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.

Selain itu, kejaksaan juga pernah menangani 2 perkara rokok ilegal dengan BB 37.960 batang, 16 perkara miras dengan BB 2.678 botol, 18 perkara sajam dengan BB 24 buah sajam berbagai jenis, 4 pucuk senjata airsofgun dari 4 kasus, 123 butir peluru senapan dari 3 perkara, 4 buah bom ikan dari 1 perkara, dan 104 detonator dari 2 perkara.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara pembakaran dan pemotongan menggunakan mesin gerinda. Sementara ribuan barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang dimusnahkan dengan cara diblender. “Sebagai bentuk transparansi informasi publik,” ujarnya. (peb/don)


Share to