Kejari Banyuwangi Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika, Kesehatan dan Pidana Umum
Mohamad Abdul Aziz
Thursday, 12 Dec 2024 13:41 WIB
BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Banyuwangi melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) perkara yang sudah inkrah, Kamis (12/12/2024) siang. BB perkara tindak pidana narkotika, kesehatan, tindak pidana umum dan tindak pidana ringan (tipiring) itu dimusnahkan di halaman kantor Kejari Banyuwangi di Jl Jaksa Agung Suprapto 63 Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkoba jenis sabu - sabu sebanyak 110,63 gram dan ganja 65,92 gram. Berikutnya pil koplo jenis Trihexyphenidyl sebanyak 6.253 butir, pil mengandung Asetaminofen sebanyak 10 butir dan hp, dompet, sedotan, plastik klip, kartu ATM, timbangan digital, bong, pipet, tas, linggis dan gergaji.
"Kami juga memusnahkan barang kena cukai hasil tembakau (rokok Ilegal) sebanyak 10.408 bungkus, minuman keras sebanyak 2 botol, gelas aqua 1 buah, bungkus Chocolatos 1 buah dan serbuk diduga dari tanaman Palakia sebanyak 0,26 gram," kata Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono melalui Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Mohamad Bimo.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Muhammad Bimo, mewakili Kajari Suhardjono. Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba Bripka Anang Widada, Kabid P2P (Pelayanan Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi dr Andriyani.
Muhammad Bimo menjelaskan, pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Banyuwangi sebagai bentuk penegakan hukum. Sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (azi/why)
Share to