Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 Miliar

Andi Saputra
Andi Saputra

Wednesday, 21 Oct 2020 21:39 WIB

Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp 5 Miliar

PEMUSNAHAN: Kejari Jember memusnahkan barang bukti hasil tindak kejahatan yang diungkap periode Mei hingga Oktober. Nilai barang bukti tersebut mencapai miliaran rupiah.

JEMBER, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti kejahatan berupa jutaan pil obat keras berbahaya (okerbaya), ratusan gram sabu, dan sejumlah uang palsu (upal), Rabu (21/10/2020). Total, nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5 miliar.

Kepala Kejari Jember Prima Idwan Mariz, usai pemusnahan mengatakan, semua barang bukti yang dimusnkan itu, merupakan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. “Semua barang yang telah kita musnahkan merupakan hasil dari sitaan,” katanya.

Prima -sapaan akrabnya – menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil ungkap kejahatan yang dilakukan aparat penegak hukum periode Mei hingga Oktober 2020.

Rinciannya sebanyak 3.263.739 butir trihexypenidil, 1.511.370 butir dexthrometrophan, dan 160.000 butir novason. Kemudian 88 butir ekstasi, 208,4 gram sabu, serta 852 lembar upal.

Prima menambahkan, ada barang bukti yang tidak dimusnahkan dalam waktu bersamaan. Seperti timbangan, handphone, pompa air, buku rekap, pakaian, ATM, buku tabungan. “Beberapa akan dimusnahkan, dan sebagian lainnya akan dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya. (as/sp)


Share to