Kejari Kabupaten Pasuruan Sidik Kasus Dugaan Pungli PTSL di Tutur Pasuruan

Amal Taufik
Sunday, 02 Nov 2025 06:47 WIB

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto
PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan, perkara tersebut telah diselidiki oleh tim penyidik sejak beberapa waktu terakhir.
Dari hasil penyelidikan itu, tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan adanya tindak pidana. Sehingga perkara ini dinaikkan statusnya, dari penyelidikan ke penyidikan. "Per bulan Oktober kasus ini sudah naik penyidikan," kata Teguh, Sabtu (01/11/2025).
Dalam beberapa waktu ke depan, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus ini, yakni dengan memeriksa saksi-saksi.

Berdasar informasi yang dihimpun, sudah ada 14 saksi yang diperiksa sejak bulan Oktober kemarin. Sementara itu masih ada puluhan saksi lainnya yang bakal dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan dalam perkara ini.
Mereka mulai dari pemohon sertifikat, kelompok masyarakat, panitia pelaksana program PTSL, hingga perangkat desa dan kepala desa. "Ini masih awal penyidikan. Kami butuh waktu untuk mengurai perkara ini," ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya dugaan pungutan di luar ketentuan dalam program PTSL. Dugaan pungutan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Kabupaten Pasuruan. "Kami berharap masyarakat bersabar. Proses penyidikan masih berlangsung," imbuh Teguh. (pik/why)





Share to
 (lp).jpg)