Kejari Kota Pasuruan Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan

Lailiyah Rahmawati
Lailiyah Rahmawati

Tuesday, 15 Dec 2020 14:17 WIB

Kejari Kota Pasuruan Tahan Tiga Tersangka Korupsi di Dinas Kominfo Kota Pasuruan

SIDIK: Kasi Pidsus Kejari Kota Pasuruan, Sumarno, membenarkan bahwa pihaknya telah menahan tiga orang tersangka kasus dugaan pengadaan aplikasi pada Diskominfo Kota Pasuruan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan telah menetapkan tiga orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Kota Pasuruan. Selain menetapkan status tersangka, kejari langsung menahan ketiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang ditahan itu, yang pertaman berinisial FK, mantan Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Pasuruan tahun 2019. Kedua, berinisial SW, selaku Sekretaris Dinas Kominfo Kota Pasuruan, dan ketiga berinsiial MP, kasi Pengelolaan dan Pengadaan Aplikasi Diskoinfo Kota Pasuruan. Ketiganya resmi ditahan pada Selasa (15/12/2020) pukul 12.10 WIB.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Pasuruan, Sumarno mengatakan, sebelum ditahan ketiganya telah menjalani tes rapid dan ketiganya dinyatakan negatif. Sehingga, kemudian dilakukan penahanan.

"Untuk dua orang tersangka laki-laki ditahan di Lapas klas II B Pasuruan, dan yang perempuan di Rutan Bangil," ujar Sumarno.

Sumarno melanjutkan, untuk penahanan ketiganya berlaku sampai 20 hari ke depan. (ly/don)


Share to