Kejari Lumajang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Mas Kirana

M. David Firmansyah
M. David Firmansyah

Thursday, 07 Mar 2024 15:26 WIB

Kejari Lumajang Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Bibit Mas Kirana

KORUPSI: Kejari Lumajang tetapkan tersangka kasus korupsi bibit Pisang Mas Kirana.

LUMAJANG, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pisang Mas Kirana tahun 2020. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (5/3/2024) ialah DA, mantan Kabid Hortikultura Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan MZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Pidsus Kejari Lumajang Muhammad Nizar menjelaskan, DA dan MZ akan ditahan selama 20 hari ke depan. Tujuannya untuk mempermudah proses penyidikan terhadap keduanya. "Kita proses tahap 2 dari penyidik ke penuntut umum soal adanya dugaan kasus korupsi bibit Pisang Mas Kirana di tahun 2020. Tersangka akan ditahan 20 hari ke depan," ungkap Nizar, Rabu (6/3/2024).

Nizar menjelaskan, program pengadaan bibit pisang seharusnya dilakukan oleh CV Qaisara Mitra Perkasa selaku pemenang tender. Namun, pengadaan bibit pisang dilakukan sendiri oleh MZ. Jadi, MZ menjadi PPK sekaligus penyedia bibit.

Selain itu, Kejari juga menemukan perbedaan rincian barang dan penyaluran yang tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Setelah tanda tangan kontrak, program itu dikerjakan oleh MZ yang seharusnya dipegang CV Qaisara Mitra Perkasa, sehingga melanggar pemilihan pengadaan barang juga dalam penyaluran yang tidak sesuai rincian barang yang sudah menjadi kontrak kerjasama," terang Nizar. 

Berdasar perhitungan yang dilakukan Inspektorat Jendral Kementrian Pertanian, atas pidana yang dilakukan keduanya negara mengalami kerugian sebesar Rp 782.258.485. Padahal, nilai kontrak kerjasama sebesar Rp 1.423.221.800 lebih dari setengah yang digelontorkan APBN.

"Kerugian negara berdasarkan penyelidikan Inspektorat Jendral Kementan Rp 782.258.485," ujar Nizar. (dav/why)


Share to