Kejari Pasuruan Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi PTSL

Amal Taufik
Amal Taufik

Thursday, 30 Jul 2026 15:04 WIB

Kejari Pasuruan Sita Kebun Apel Senilai Rp 900 Juta, Diduga Dibeli dari Uang Korupsi PTSL

DISITA: Tim Kejari Kabupaten Pasuruan saat melakukan penyitaan kebun apel yang diduga dibeli dari hasil pungli PTSL.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kembali menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Kali ini, penyidik menyita sebidang kebun apel seluas 5.800 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp 900 juta.

Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi yang digunakan untuk membeli lahan tersebut. Aset itu diduga berkaitan dengan perkara korupsi PTSL tahun 2022-2023 yang menjerat tiga tersangka, yakni IHS selaku Kepala Desa Wonosari, BTW sebagai Ketua Pokmas TKD, dan BC yang menjabat Bendahara Pokmas TKD.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto, mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangil Nomor 583/PenPid.B-Sita/2026/PN Bil.

"Dari hasil penyidikan ditemukan adanya aliran dana hasil tindak pidana korupsi yang digunakan untuk membeli kebun apel di Desa Wonosari. Nilainya sekitar Rp 900 juta dan aset tersebut sudah kami sita," ujarnya, Kamis (30/07/2026).

Sebelumnya, penyidik juga telah menyita enam sertifikat tanah serta uang tunai sebesar Rp 162.540.000 sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Ferry menjelaskan, proses penyitaan turut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan. Koordinasi dilakukan agar status aset yang telah disita tercatat secara administratif sehingga tidak dapat dialihkan ataupun dipindahtangankan selama proses hukum berlangsung. "Kami berkoordinasi dengan BPN agar aset yang telah disita ini tidak bisa dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain," katanya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program PTSL pada 2022-2023 terkait 72 bidang tanah kas desa di Desa Wonosari. Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rutan Bangil. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian negara. (pik/why)


Share to