Kejari Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Orang Lain Tersangka Dugaan Pungli PTSL Rp 1,1 Miliar

Amal Taufik
Amal Taufik

Wednesday, 15 Jul 2026 08:11 WIB

Kejari Tetapkan Kades Wonosari dan Dua Orang Lain Tersangka Dugaan Pungli PTSL Rp 1,1 Miliar

TERSANGKA: Salah satu tersangka usai menjalani pemeriksaan.

PASURUAN, TADATODAYS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022-2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Ketiganya diduga melakukan pungutan liar kepada puluhan warga hingga terkumpul uang sekitar Rp 1,1 miliar.

Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial IHS yang menjabat kepala Desa Wonosari, BTW selaku ketua Kelompok Masyarakat Tanah Kas Desa (Pokmas TKD), serta BC yang bertugas sebagai bendahara Pokmas TKD. Ketiganya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (14/7/2026) malam.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara. "Tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," ujarnya.

KEJAKSAAN: Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya.

Rustandi menjelaskan, kasus bermula saat Program PTSL dilaksanakan di Desa Wonosari pada 2022. Dalam pelaksanaannya, para tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada warga dengan alasan lahan yang diajukan untuk disertifikatkan merupakan Tanah Kas Desa (TKD).

Sebanyak 72 bidang tanah disebut menjadi objek pungutan tersebut. Besaran uang yang diminta kepada masing-masing warga bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta, sehingga total dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Padahal, menurut Rustandi, sertifikat tanah diterbitkan melalui Program PTSL yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun, warga tetap diminta membayar dengan dalih sebagai uang ganti rugi atas status tanah yang diklaim sebagai TKD. "Dari hasil penyidikan, total uang yang terkumpul sekitar Rp 1,1 miliar," katanya.

Penyidik juga menemukan dugaan bahwa sebagian uang hasil pungutan tersebut digunakan untuk membeli kebun apel di wilayah Desa Wonosari. Kebun itu disebut telah menghasilkan keuntungan dari hasil panen.

Selain menetapkan tersangka, Kejari turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 162.540.000 yang merupakan sisa dana hasil dugaan pungutan liar, serta enam sertifikat tanah yang belum diambil pemiliknya.

Saat ini ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Bangil untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana sesuai pasal yang disangkakan. (pik/why)


Share to