Keluhkan Potongan Honor Non-ASN, Sebulan Ada yang Terima Rp 50 Ribu

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Wednesday, 04 Aug 2021 19:32 WIB

Keluhkan Potongan Honor Non-ASN, Sebulan Ada yang Terima Rp 50 Ribu

HONOR: Ketua PGRI Kota Probolinggo Zainul Arifin (kanan), menyampaikan terkait keluhan pegawai non-ASN soal potongan honor. Menurutnya, kebijakan itu tidak diawali dengan sosialisasi.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - PGRI Kota Probolinggo menyayangkan pemotongan honor 500 pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo. Setelah dipotong, satu pegawai ada yang hanya menerima honor 50 ribu hingga 150 ribu rupiah.

Ketua PGRI Zainul Arifin bersama sekretarisnya, David Jonatha, Rabu (4/8/2021), menyebut bahwa pihaknya menerima laporan soal potongan honor dari sejumlah pegawai non-ASN. Mereka menyayangkan potongan itu karena tidak ada sosialisasi sebelumnya.

Diketahui, terkait honor pegawai non-PNS itu diatur dalam Perwali Probolinggo nomor 51 Tahun 2021 tentang Pegawai Non ASN, dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 065/4932/425.022/2021.

Zainul Arifin menyampaikan, honor yang diterima pegawai non-ASN tidak sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati. “PTT 800 ribu rupiah, GTT senilai 1 juta,” juta. Tapi karena adanya potongan, honor yang diterima ratusan pegawai tersebut menjadi sangat kecil.

Karena itu, Zainul meminta kebijaksanaan dari pemerintah soal potongan honor. Terlebih, aturan tentang potongan honor pegawai non-ASN itu berlaku surut. Yakni, mulai berlaku 30 Juli 2021. “Tetapi diberlakukan mulai 1 Juli 2021,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdikbud Kota Probolinggo, Agus Lintanta membenarkan adanya pemotongan jika pegawai non-ASN.

Agus menyampaikan bahwa potongan honor itu diberlakukan bagi pegawai yang tidak disiplin dalam pekerjaannya. “Pegawai non-ASN harus tertib,” kata Agus.

Agus menambahkan, jika setiap pegawai tidak melakukan finger print atau absen, maka akan berpengaruh pada potongan honor. “Tapi saya tidak tahu potongannya, di aturan ada," ujarnya.

Adanya potongan honor pegawai non-ASN ini direspons anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Ilyas Aditiawan. Ia mengusulkan kepada PGRI agar membuat surat secara tertulis kepada dewan. "Supaya harapan PGRI ini dapat dimediasi," kata Ilyas. (ang/don)


Share to