Kembali Datangi DPRD, PKL Kota Probolinggo: Semoga Walikota Mengerti

Mochammad Angga
Mochammad Angga

Friday, 05 Feb 2021 21:02 WIB

Kembali Datangi DPRD, PKL Kota Probolinggo: Semoga Walikota Mengerti

DEMI EKONOMI: Perwakilan pelaku usaha menemui Komisi II DPRD Kota Probolinggo untuk mengeluhkan dua SE walikota yang memberatkan mereka dalam berusaha.

PROBOLINGGO, TADATODAYS.COM - Pelaku usaha di Kota Probolinggo kembali mendatangi kantor DPRD setempat. Kedatangan mereka ke gedung dewan, kembali menyoal surat edaran walikota terkait jam buka usaha. Pasalnya, belum ada respons walikota terkait keluhan tersebut.

Ada dua surat edaran (SE) yang dikeluhkan pelaku usaha. Di antaranya SE nomor 066/233/425.106/2021 tertanggal 12 Januari 2021, yang mengatur jam operasional. Mereka yang datang ke dewan di antaranya perwakilan Paguyuban Kedai, Kafe, Warung, dan Resto (Paketo) dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APK5).

Mereka sudah bertemu DPRD, Jumat (5/2/2021). Namun, tak ada tindaklanjut dati aspirasi mereka. Kedua, SE nomor 001/I/COVID-19/2020 tentang Penyelanggaraan Hajatan di Masa Pandemi Covid-19.

Kali ini yang mengeluhkan SE tersebut adalah Paguyuban Wedding Organizer. Mereka juga mendatangi DPRD, Rabu (3/1/2021). Para pelaku usaha baik kuliner maupun penyedia jasa hajatan penyusunan SE yang tidak melibatkan mereka sebagai objek.

Perwakilan PKL, Marsam mengatakan, auran itu memberatkan pelaku usaha. “Ini tentang keberlangsungan hidup. Kami juga ingin tenang jualan. Semoga walikota dapat mengerti,” katanya saat Rapat Degar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD setempat, Jumat (5/2/2021).

Dalam RDP sebelumnya, sejatinya pelaku usahan dan DPRD telah merumuskan poin yang dianggap memberatkan, untuk direvisi. Pertama, soal jam operasional bisa longgar mulai pukul 07.00-22.00 WIB. Pelaku usaha hanya melayani pengunjung 25 persen dari kapasitas tempat usaha.

Kedua, pemkot jangan hanya melihat dampak kesehatan, tapi juga dampak ekonomi. Ketiga, pemkot harus melibatkan unsur masyarakat, agar tidak menimbulkan kegaduhan.  Keempat, pemkot diharapkan intens memberiku sosialisasi pada pelaku usaha. Kelima, pelaku usaha wajib menerapkan ptorokol kesehatan.

Sementara itu, Ketua Komisi 2 DPRD Sibro Malisi yang sendirian menemui pelaku saha, mengatakan bahwa hasil rekomendasi sudah dikirim pada walikota. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan bagian hukum. “Bahkan samapi detik ini, walikota belum komunikasi perihal itu (permintaan SE, Red),” terangnya

Leboh dari itu, Sibro mengaku bakal berkonsultasi dengan pimpinan DPRD untuj dapat membahas persoalan tersebut di lintas komisi. Termasuk mengundang Satgas Covid-19, Kodim 0820, Polres Probolinggo Kota, dan Kejaksaan Negeri. (ang/sp)


Share to