Kembali Edarkan Pil Koplo, Residivis Ini Dibekuk Polresta Banyuwangi

Febri Wiantono
Febri Wiantono

Tuesday, 06 Apr 2021 13:49 WIB

Kembali Edarkan Pil Koplo, Residivis Ini Dibekuk Polresta Banyuwangi

BERULAH LAGI: ES, saat diamankan di markas Polair Polresta Banyuwangi bersama barang bukti.

BANYUWANGI, TADATODAYS.COM - ES, 37, harus kembali hidup di balik jeruji besi. Pasalnya, ia kembali diciduk lantaran mengedarkan pil daftar G di kawasan Pelabuhan Muncar, Banyuwangi.

Residivis yang pernah tersangkut kasus serupa pada tahun 2018 itu, ditangkap di tepi pantai sekitar kawasan Pelabuhan Muncar beberapa waktu yang lalu, beserta barang bukti 808 butir pil daftar G, 100 butir obat Tramadol HCL, uang tunai Rp 824 ribu, dan 1 buah handphone.

Berikutnya, 4 bendel plastik, 1 toples plastik bening, dan 2 buah baskom plastik warna hijau dan biru.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin, melalui Kasat Polairud Polresta Banyuwangi Kompol Jeni Al Jauza, mengatakan, pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa izin edar. "Diduga hendak mengedarkan ke para nelayan dan masyarakat sekitar pelabuhan," kata Jeni, Selasa (6/4/2021).

Jeni menjelaskan, pelaku mengaku membeli satu kaleng pil daftar G dari berisi 1000 butir dari seseorang seharga Rp 800 ribu. Selanjutnya oleh pelaku dikemas dalam plastik klip berisi 4 butir dan dijual seharga Rp 10 ribu. "Pelaku mendapat keuntungan mencapai Rp 1,7 juta," katanya.

ES mengaku  menjalankan bisnisnya itu sejak tiga bulan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Jo 106 ayat (1) subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. "Pelaku telah ditahan, dia terancam hukuman 15 tahun penjara," katanya. (peb/don)


Share to